Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Fakta-fakta Kasus Polisi Polda Jateng Brigadir AK yang Dilaporkan Bunuh Bayi Ternyata Belum Resmi Menikah dengan Ibu Korban

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 12 Maret 2025 | 19:39 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto


RADARSEMARANG.ID – Brigadir AK yang merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng dilaporkan oleh istrinya berinial DJP karena diduga telah mencekik anaknya sendiri yang masih berusia 2 bulan.

Usut punya usut, korban berinial NA merupakan hasil hubungan gelap antara Brigradir AK dan DJP (24) merupakan Perempuan lulusan salah satu kampus di Kota Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menuturkan meski sudah melahirkan NA, Brigadir AK dan DJP belum resmi nikah.

"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (NA) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ungkap Artanto.

Dari informasi pengacara ibu korban, Alif Abudrrahman, menuturkan mereka pertama kali berkenalan pada tahun 2023 silam.

Saat itu, Brigadir AK mengaku sebagai pegawai salah satu provider terkemuka di Indonesia.

"Awalnya Brigadir AK awalnya ngaku bukan anggota polisi tapi kerja di Telkomsel. Namun, lama-kelamaan ketahuan (oleh DJP) ketika sudah saling dekat," katanya.

Alif pun meyakini bahwa NA merupakan anak kandung dari kliennya meski dirinya enggan membeberkan detail hubungan antara Brigadir AK dan DJP.

Keyakinan Alif tersebut berdasarkan hasil tes DNA yang telah dilakukan antara DJP dan NA.

"Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen," bebernya.

Pada kesempatan yang sama, pengacara DJP lainnya, Amal Lutfiansyah menuturkan kliennya sempat mengalami intimidasi secara verbal agar kasus ini tidak dilaporkan ke kepolisian.

Namun, Amal tidak menjelaskan apakah intimidasi tersebut dilakukan oleh Brigadir AK atau tidak.

"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," katanya.

Dengan adanya intimidasi ini, Amal mengatakan pihaknya masih berupaya untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami," ujarnya.

Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.

"Kami menilai kasus ini sangat ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini," katanya.

Peristiwa keji ini berawal ketika DJP bersama Brigadir AK dan bayinya tengah mengendarai mobil dan berhenti di Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang pada Minggu (2/3/2025) untuk berbelanja.

Sebelum itu, mereka sempat berfoto bersama di dalam mobil pada pukul 14.39 WIB.

Kemudian, DJP turun ke mobil dan masuk ke pasar selama kurang lebih 10 menit.

Setelahnya, dirinya kembali ke mobil dan menemukan NA telah dalam kondisi tak sadarkan diri dengan bibir membiru.

DJP pun panik dan sempat menepuk pundak anaknya tetapi tak berbuah hasil.

Pada momen tersebut, Brigadir AK berdalih bahwa NA sempat muntah dan tersedak. Dia juga mengaku sempat memberikan pertolongan.

Ibu korban sempat curiga karena Brigadir AK tidak langsung menghubunginya.

"Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telpon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil."

"Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan," beber Alif.

NA pun sempat mendapat perawatan medis selama sehari. Nahas, pada Senin (3/3/2025), NA dinyatakan meninggal dunia karena gagal pernapasan.

"Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan.

Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili," paparnya.

Pada awalnya, DJP memendam kecurigaannya terhadap kematian anaknya tersebut.

Namun, kecurigaannya muncul kembali ketika Brigadir AK hilang tanpa jejak.

Alif mengatakan, Brigadir AK kabur dan tidak tahu keberadaannya sehingga membuat ibu korban semakin curiga.

"Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan dengan hasil perbuatannya itu," ungkapnya.

Berhubung tak ada kabar selepas kejadian itu, DJP memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret 2025.

Laporan berkaitan menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan #kasus polda jateng #Polda Jateng #Kasus Brigadir AK yang bertugas di Polda Jateng #polisi cekik bayi