RADARSEMARANG.ID – Berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK yang diterbitkan pada 20 Maret 2023.
Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam meresmikan pembuatan Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) secara online.
Aplikasi bernama 'Super Apps Presisi' ini tersedia di Google Play Store dan App Store, sehingga Kalian bisa mengunduhnya dengan mudah.
Proses pembuatan SKCK secara online ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memudahkan dalam mengurus dokumen penting ini.
Berikut langkah-langkah untuk membuat SKCK online, syarat-syarat yang diperlukan, biaya serta informasi penting lainnya.
Begini Cara Membuat SKCK Online
Baca Juga: BUMN Buka Lowongan di Tahun 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Lulusan Minimal SMA
Unduh dan Instal Aplikasi: Pastikan Kalian memiliki koneksi internet yang stabil, kemudian unduh aplikasi Super Apps Presisi dari Google Play Store atau App Store.
Buat Akun: Setelah menginstal aplikasi, buat akun baru dengan mengisi data diri yang diminta.
Kalian akan diminta untuk mengunggah foto KTP, foto selfie, dan foto selfie bersama KTP. Jangan lupa untuk memasukkan alamat sesuai KTP dan NPWP jika ada.
Pilih Menu SKCK: Setelah berhasil mendaftar, cari dan pilih menu 'SKCK' di aplikasi.
Ajukan SKCK: Klik 'Ajukan SKCK' dan baca semua ketentuan yang berlaku dengan teliti.
Isi Formulir: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang akurat dan keperluan pembuatan SKCK.
Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang tersedia, biasanya melalui BRI Virtual Account atau bank lain. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
Unduh Barcode: Setelah pembayaran berhasil, Kalian akan menerima barcode pendaftaran melalui email. Simpan barcode ini dengan baik.
Penting untuk diingat, meskipun pendaftaran dilakukan secara online, Kalian tetap harus mengambil SKCK secara langsung di kantor polisi terdekat sesuai domisili Kalian. Bawa barcode dan dokumen asli yang dibutuhkan untuk mencetak SKCK.
Proses penerbitan SKCK biasanya memakan waktu 1 hari kerja, dengan estimasi waktu proses antara 5 hingga 15 menit jika semua persyaratan telah lengkap.
Pastikan sudah menyiapkan syarat-syarat berikut:
Baca Juga: Ibu Guru Salsa Asal Jember Ahirnya Beri Penjelasan Begini Setelah Video 5 Menit Tanpa Busana Beredar
Scan KTP (dengan menunjukkan KTP asli)
Scan Kartu Keluarga (KK)
Scan akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
Scan kartu identitas lain jika belum memiliki KTP
Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif
NPWP (jika ada)
Scan paspor (jika dibutuhkan untuk keperluan luar negeri)
Sidik jari (di beberapa kantor polisi, sidik jari mungkin diambil langsung di kantor polisi)
Perlu dicatat bahwa persyaratan mungkin sedikit berbeda tergantung pada tingkat kantor polisi tempat Kalian mengajukan SKCK, seperti Polsek, Polres, atau Polda.
Selain itu, ada biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Ini mengacu pada UU RI No.20 Tahun 1997 tentang PNBP, PP RI No.50 Tahun 2010 tentang tarif layanan Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
SKCK yang diterbitkan berlaku selama 6 bulan. Setelah masa berlaku habis, Kalian perlu memperpanjangnya jika masih dibutuhkan.
Ingat, meskipun prosesnya online, Kalian tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan mengambil SKCK fisik.
Pilih kantor polisi sesuai domisili dan keperluan Kalian; untuk instansi pemerintah, mungkin diperlukan SKCK dari Polres, bukan Polsek.
Nah, bagaimana nampak mudah bukan, jika mengalami kesulitan kalian juga bisa langsung membuat SKCK di kantor keplisian terdekat.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi