RADARSEMARANG.ID – Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan anggaran sebesar Rp 50 triliun yang di pergunakan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Tunjangan Hari Raya ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK dan TNI/Polri pada tahun 2025.
Tak hanya itu saja, THR ini juga akan diberikan kepada para pensiunan termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini berdasarkan dari pernyataan MenkoPerekonomian Airlangga Hartarto, pencairan akan dilakukan lebih cepat, yakni 3 minggu sebelum Lebaran.
Airlangga menuturkan percepatan pencairan ini dimaksud untuk mendongkrak daya beli dan ekonomi Indonesia.
"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," katanya.
Airlangga menanmbahkan, kebijakan percepatan THR tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Selain ASN, TNI dan Polri, para pensiunan juga akan mendapatkan THR. Namun, besaran THR para pensiunan ASN, TNI dan Polri akan berbeda-beda tergantung dari golongan, peringkat jabatan dan kelas jabatannya.
Pada 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%. Dengan demikian besaran THR pensiunan PNS pada tahun ini akan menyesuaikan dengan besaran uang pensiun yang berlaku mulai tahun lalu. Berikut ini daftarnya:
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Baca Juga: Jadwal, Besarnya dan Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta, PNS, PPPK, TNI dan POLRI
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Demikianlah artikel mengenai Tunjangan Hari Raya bagi para pensiunan PNS dan yang masih aktif menjadi PNS.(dka)
Editor : Tasropi