Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Berkas Aipda Robig Zaenudin Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Tinggal Menunggu Sidang

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 6 Maret 2025 | 23:56 WIB

 

Tersangka, Robig Zaenudin  berada di dalam Rutan Semarang, Kamis (6/3/2025).
Tersangka, Robig Zaenudin berada di dalam Rutan Semarang, Kamis (6/3/2025).

RADARSEMARANG.ID – Sosok Robig Zaenudin menjadi ramai di pergunjingan di masyarakat Kota Semarang, dirinya ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penembakan terhadap seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang.

Penembakan sendiri mengakibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal usai tertembak di bagian pinggul sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun.

Kasus ini pun menjadi perhatian public, karena usai kejadian ini banyak sekelompok Masyarakat melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Jateng agar mengusut kasus tersebut.

Terbaru, penyidik Polda Jateng pun melimpahkan barang bukti berupa senjata api dan beserta pelurunya serta Aipda Robig Zaenudin ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (6/3/2025).

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji menyampaikan, Aipda Robig Zaenudin disangkakan pertama, kesatu Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kedua Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Atau kedua, Pasal 338 KUHP ancaman hukuman paling 15 tahun penjara, Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, Pasal 351 (3) ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

“Terdakwa ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari. Dalam waktu dekat terdakwa akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kajari.

Selain barang bukti berupa senjata api, yakni, foto copy akta kelahiran, foto copy kartu keluarga, surat keterangan kematian, surat izin memegang senjata api Aipda Robig Zaenudin, 2 butir amunisi revolver.

Tak hanya itu saja, penyidik Polda Jateng juga membawa satu bulan celurit panjang, sepeda motor Nmax H3298JG sepeda motor pelaku, pakaian korban, handphone korban, dan handphone pelaku.

Baca Juga: Terungkap Fakta Mengejutkan, Beredar Video 41 Detik Diduga Aipda Robig saat Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynanta Oktafandy

Sebelumnya, anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin terekam cctv menembak gerombolan remaja yang melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Dalam video tersebut, diketahui ternyata tiga orang tertembak yang merupakan siswa SMKN 4 Kota Semarang. Salah satunya Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal, sementara ST dan AD selamat.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Aipda Robig Zaenudin #korban penembakan #korban penembakan aipda robig #Gamma Rizkinata Oktafandi #usut tuntas kasus gamma #korban penembakan di semarang #smk 4 semarang #Berkas Aipda Robig Zaenudin Dilimpahkan #SMKN 4 Kota Semarang #kasus penembakan di semarang