RADARSEMARANG.ID - Ribuan karyawan ex PT Sritex yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kabarkan telah menyelesaikan proses pemberkasan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi hak mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Besarnya Jaminan Hari Tua (JHT) yang bakal diterima ex karyawan PT Sritex, menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, tergantung masa kerja dan gaji yang mereka terima selama ini.
Baca Juga: Menyusul Sritex, Dua Pabrik yang Produksi Sepatu Nike di Tangerang PHK Ribuan Karyawannya
"Kita tadi tanya masing-masing orang, ada yang masa kerjanya 17 tahun, dapat Rp 17 juta, 20 tahun dapat Rp 20 juta. Mudah-mudahan selama mereka belum bekerja, mereka bisa hidup layak. Selama Ramadan ini mudah-mudahan ekonomi mereka tidak terganggu," kata Anggoro saat meninjau penyerahan berkas pencairan Jaminan Hari Tua karyawan di pabrik PT Sritex, Sukoharjo, Rabu (5/3).
Anggoro mengatakan, para eks karyawan PT Sritex mengikuti paket lengkap program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Nanti berkas kita bawa ke cabang (BPJS Ketenagakerjaan) Solo, dalam 2-3 hari mereka sudah mendapatkan JHT, seharusnya seperti itu," ujar Anggoro.
Loket pencairan yang dibuka BPJS Ketenagakerjaan di PT Sritex hanya sebagai program jemput bola, mengingat banyaknya karyawan PT Sritex yang terdampak PHK. Anggoro mengatakan, pencairan juga bisa dilakukan via aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Baca Juga: Ini Janji Pemerintah Untuk Eks Karyawan PT Sritex
"Kalau mereka tidak mau ke sini, mereka bisa menggunakan aplikasi mobile. Kita buka opsi, tapi nampaknya mereka lebih antusias datang ke sini," ucapnya.
Anggoro menambahkan, pihaknya telah menganggarkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 karyawan PT Sritex yang terdampak PHK massal.
Besaran JHT yang diterima tergantung pada masa kerja dan besaran gaji selama bekerja.
'kita siapkan anggaran 129 M untuk membayar JHT karyawan yang terdampak PHK"imbuhnya.
Sementara itu, Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi mengatakan jika uang JHT belum cair saat lebaran, eks karyawan Sritex bisa melapor ke Satgas.
"Saya memiliki komitmen dengan BPJS (Ketenagakerjaan), sebelum lebaran BPJS harus sudah diterima, sudah cair. Saya yakin cair, Pak Dirut menyampaikan dua tiga hari. Kalau tidak cair dalam lima hari langsung lapor ke Satgas. Satgas yang mewadahi semua, Satgas yang akan berkomunikasi dengan BPJS," kata Supartod.
Seperti diberitakan, pasca dinyatakan pailit, PT Sritex mulai menutup operasi pabriknya sejak 1 Maret lalu.
Imbas penutupan pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu, PT Sritex terpaksa melakukan PHK terhadap lebih dari 9.000 karyawannya. (sls/bas)
Editor : Baskoro Septiadi