RADARSEMARANG.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri, menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Penangkapan terhadap Kapolres Ngada,NTT itu di duga karena Fajar terlibat kasus narkoba dan asusila.
"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Henry.
Kabid Humas Polda NTT itu menegaskan Fajar akan dikenakan tindakan tegas jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegas Henry.
Henry menambahkan apabila seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. (sls/bas)