RADARSEMARANG.ID – Pemerintah memastikan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil di tahun 2025 ini akan segera di salurkan.
Pencairan THR sendiri akan dilakukan pada Maret 2025 yakni di minggu ketiga sebelum lebaran 2025.
Dari regulasi pemerintah, untuk pemberian THR sendiri sudah diatur oleh Undang-undang.
Yakni berdasarkan dari SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret atau 1 April 2025.
Adapun THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Nah, dalam hal ini aparatur negara yang berhak menerima THR adalah PNS dan calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.
Besaran THR ini terdiri dari lima kompenen, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja.
Maka, sesuai dengan aturan tersebut, pembayaran THR PNS dan ASN lainnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Jika diperhatikan untuk THR PNS dan ASN tahun 2025 ini diprediksi cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Perkiraan Nominal Pembayaran THR PNS
Pembayaran THR PNS tahun 2025 diperkirakan sama seperti tahun 2024. Pasalnya, tak ada perubahan nilai gaji PNS pada tahun 2025 ini.
Berikut komponen dari THR PNS:
1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Ketua/kepala Rp26.299.000
Wakil ketua Rp24.721.200
Sekretaris Rp23.420.250
Anggota Rp23.420.250
2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550
Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400
Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300
Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150
3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan
a. SD/SMP/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp3.571.050
Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.089.750
Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800
Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550
Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp5.967.150
Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100
Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp6.964.650
Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150
Sementara itu, bagi karyawan swasta pemberian THR sendiri juga sudah diintruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi persnya pada Senin 17 Februari 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan untuk pembagian THR Perusahaan wajib melakukannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Ini artinya karyawan swasta akan mendapatkan di tanggal 24 Maret 2025. Tentu hal iini tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalam aturan tersebut, mewajibkan bagi Perusahaan swasta atau pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawannya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Jika terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi