Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bantah Hamili Seorang Santriwati, Kiai Supar Mengaku Bisa Gandakan Diri Jadi Jin

Deka Yusuf Afandi • Senin, 3 Maret 2025 | 17:19 WIB

 

Kiai bernama Imam Syafi
Kiai bernama Imam Syafi


RADARSEMARANG.ID – Sosok seorang Kiai bernama Imam Syafi'i alias Supar mendadak viral karena mengaku bisa menggandakan diri menjadi jin.

Kelakar tersebut ia ungkapkan ketika menjalani sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Kamis (27/2/2025).

Dalam proses sidang tersebut, Kiai Supar ini menolak semua tuduhan yang mengarah ke dirinya. Bahkan dia berpendapat jika perilaku yang ia lakukan bukanlah dirinya sebenarnya melainkan dirinya yang lain.

Pria yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren MH di Trenggalek ini sebelumnya divonis 14 tahun penjara atas pidana asusila terhadap santriwatinya hingga hamil

Di amar putusan majelis hakim tersebut, terungkap fakta lain yakni terdakwa atas nama supar sempat menyampaikan dirinya bisa menggandakan diri menjadi beberapa orang

Kiai Supar menyampaikan dalih itu demi membantah bahwa bukan dirinya yang melakukan pemerkosaan terhadap korban hingga santriwatinya itu hamil.

Dalih di luar dugaan keluarga korban itu disertai sikap sang kiai yang tidak merasa bersalah, enggan meminta maaf, apalagi bertanggung jawab.

"Lalu, terdakwa mengatakan bisa menjadi beberapa orang dan yang melakukan persetubuhan kepada anak korban adalah 'rewangnya' atau jin terdakwa," demikian kata Ketua Majelis Hakim PN Trenggalek Dian Nur Pratiwi saat membacakan amar putusannya.

Mirisnya, dalam amar putusan itu termuat fakta persidangan bahwa Kiai Supar terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak 5 kali dalam rentang waktu 2022-2024.

Seluruh perbuatan asusila itu dilakukan oleh Supar di lingkungan pesantren yang dia asuh. Bukan cuma di ruangan kelas lantai atas, perbuatan bejat itu juga dilakukan di kamar khusus.

Majelis hakim pun menyampaikan pendapat berdasarkan analisis dari sejumlah fakta dalam perkara itu, bahwa perbuatan asusila itu terjadi karena adanya relasi kuasa antara pelaku dengan korban.

"Relasi kuasa dalam hal ini ada hubungannya secara horizontal, guru kepada murid. Dalam hal ini terdakwa adalah orang yang lebih tua dari pada anak korban sekaligus guru dan pengasuh pondok pesantren. Sehingga korban tidak berdaya untuk menolak keinginan terdakwa," ucapnya.

Kiai Supar yang menolak semua tuduhan dalam persidangan menjadi hal yang memberatkan dirinya sendiri.

Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara. Bukan cuma itu, Kiai Supar ini juga didenda Rp 200 juta dan restitusi atau uang pengganti kerugian kepada korban sebesar Rp 106 juta.

Apabila sesuai dengan batas waktu yang ditentukan terdakwa tidak membayarkan restitusi, maka jaksa diperintahkan untuk menyita aset terdakwa untuk dilelang dan hasil lelang itu diberikan kepada korban.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Ruang Cakra Pengadilan Negeri #Hamili Seorang Santriwati #kiai trenggalek hamili santriwati #Kiai Supar #Kiai Supar terbukti telah melakukan kekerasan seksual #viral hari ini #Kiai Imam Syafii alias Supar #KEKERASAN SEKSUAL #VIRAL #kiai hamili santriwati #kiai perbuatan asusila