RADARSEMARANG.ID – Beredar kabar jika dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM terpergok berduaan di dalam toilet kantor saat jam kerja.
Dua oknum tersbeut ialah IM seorang pria yang bekerja di bidang tenaga kerja dan T merupakan Perempuan yang berprofesi sebagai bendahara.
Kasus perselingkuhan ini diduga sudah terjalin selama 2 tahun lamanya.
Terkuaknya kasus perselingkuhan usai istri IM yang bekerja di DPMTP Pemkab Gunungkidul melaporkan suaminya ke instansi terkait.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang ASN dari dinas lain yang kantornya berada di kompleks dan lantai yang sama.
Selain itu, keduanya juga terekam jelas oleh kamera CCTV milik Kominfo saat memasuki kamar mandi yang terletak di lantai dua, sisi timur gedung—area yang memang tersorot CCTV.
Menurut informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, kedua ASN tersebut diketahui sudah saling mengenal sejak mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS. Keduanya memang baru diangkat jadi CPNS tahun 2023 yang lalu.
“Enom kabeh [muda semua]. Kui sak angkatan le dadi PNS [itu satu angkatan ketika jadi PNS]. Ketemu pas latsar ketoke [Ketemu ketika Latsar nampaknya],” ujar narasumber yang enggan menyebutkan nama tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Gunungkidul Supartono membenarkan kasus perselingkuhan yang melibatkan dua bawahannya itu. Padahal, keduanya masing-masing telah memiliki keluarga.
”Saat pemeriksaan internal, keduanya mengakui perbuatan tersebut," ujar Supartono
Supartono enggan membeberkan kapan kedua ASN itu diketahui melakukan perbuatan tak senonoh di toilet kantor. Namun, dia memastikan peristiwa itu terjadi pada awal Februari 2025.
”Hasil pemeriksaan telah kami sampaikan ke bupati dan ke BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Gunungkidul untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Meski ketahuan melakukan perbuatan tidak senonoh, Supartono mengatakan, kedua oknum ASN itu masih bekerja normal. Sembari menunggu keputusan sanksi yang akan dijatuhkan.
Jika terbukti melanggar, kedua ASN tersebut berpotensi menghadapi sanksi berat. Mulai penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (dka)
Editor : Baskoro Septiadi