RADARSEMARANG.ID – Pemerintah saat ini tengah melakukan penyaluran bantuan sosial untuk semua Masyarakat yang sudah masuk di data kemensos.
Salah satu bantuan sosial yakni Bansos PIP 2025 yang segera cair untuk para sisiwa. Sekedar informasi, pemerintah telah mengubah situs pengecekan status penerima saldo dana bansos PIP 2025.
Nah, disitus baru ini para siswa maupun wali murid bisa mengakses di pip.dikdasmen.go.id, sebagai pengganti situs lama, pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui status penerima bansos PIP 2025.
Perubahan yang dilakukan ini merupakan lanjutan dari Program Indonesia Pintar tahun 2025 dan nomenklatur Kementerian.
Dengan adanya bansos PIP ini merupakan salah satu program pendukung bagi siswa yang termasuk keluarga kurang mampu.
Seluruh siswa yang berada di SMA, SMK, SMALB, dan Paket C tetap menerima bansos PIP secara tunai, serta perluasan akses.
Nilainya dapat mencapai hingga Rp1 juta per siswa, tergantung pada jenjang pendidikan mereka.
- Siswa SD akan mendapat sebesar Rp450 ribu per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp225 ribu.
- Siswa SMP akan mendapat sebesar Rp750 ribu per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp375 ribu.
- Siswa SMA akan mendapat sebesar Rp1 juta per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan antara Rp500 ribu.
Cara Mengecek Status Siswa Penerima Bansos PIP 2025
Cara-cara berikut dapat digunakan untuk mengidentifikasi NIK KTP dan NISN siswa yang menerima saldo dana bansos PIP 2025, di antaranya:
- Buka situs PIP terbaru di https://pip.dikdasmen.go.id/.
- Masukkan data Anda mulai dari NIK, NISN, dan hasil penjumlahan di kolom "Cari Penerima PIP".
- Setelah itu, klik "Cari" untuk melihat informasi penerima bantuan.
Dana Bansos PIP didistribusikan setiap tahun dalam tiga termin, dan jadwal lengkap dapat dilihat di bawah ini:
1. Periode pertama, yang berlangsung dari bulan Februari hingga April, ditujukan untuk siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di sistem PIP.
2. Periode kedua, yang berlangsung dari Mei hingga September, mencakup menyeleksi siswa yang diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan dan telah mengaktifkan SK Nominasi.
3. Periode ketiga, yang berlangsung dari Oktober hingga Desember, mencakup siswa yang memiliki status administratif yang telah diperbaiki dan siswa yang belum menerima dana di semester 1 atau 2.
Banso PIP ini akan diberikan secara bertahap sesuai termin yang sudah dijadwalkan oleh pemerintah.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi