RADARSEMARANG.ID – Bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 turut bersuka cita.
Karena proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi para PPPK tahap 1 ini sudah semakin dekat.
Tentu, sejumlah daerah juga telah menyelesaikan tahapan administrasi dan akan segera mengeluarkan SK yang dilengkapi dengan rincian kontrak kerja.
Nah, berikut ini, informasi lengkap mengenai daftar daerah yang sudah siap menerbitkan SK PPPK 2024 tahap 1.
Tahapan Penerbitan SK PPPK Tahap 1
Proses pengangkatan dan penerbitan SK PPPK dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
Verifikasi dokumen
Pengajuan dokumen ke BKN
Penerbitan Pertek (Pertimbangan Teknis)
Penetapan NIP dan SK
Penyerahan SK dan pelantikan PPPK
Daftar Daerah yang Segera Menerbitkan SK PPPK Tahap 1
Kota Pariaman, Sumatera Barat
Di Kota Pariaman ada 667 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Namun, sangat disayangkan karena ada 4 peserta yang gagal lulus seleksi akibat kesalahan dalam verifikasi dokumen.
SK PPPK tahap 1 di kota Pariaman mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan kontrak kerjanya hingga batas usia pensiun.
Kabupaten Buleleng, Bali
Kabupaten Buleleng menjadi daerah tercepat yang mengajukan NIP PPPK. Hal ini karena Bulelelng sangat menghargai efisiensi waktu.
Perkiraan terbit SK di daerah ini sekitar awal Maret 2025 dan akan mendapat gaji pertama pada 1 Maret 2025.
Sama seperti Pariaman, Buleleng juga memiliki kontrak kerja hingga batas usia pension.
Provinsi Kepulauan Riau
Berbeda dari Pariaman dan Buleleng, kontrak kerja daerah Provinsi Kepulauan Riau hanya berlaku selama 5 tahun saja.
SK PPPK daerah Kepulauan Riau mulai berlaku terhitung dari tanggal 1 Maret 2025.
Batas Usia Pensiun PPPK
Menurut UU ASN 20/2023 yang mengatur batas usia pensiun PPPK berdasarkan jabatan masing-masing:
Jabatan Manajerial
Untuk jabatan manajerial, yaitu pejabat pimpinan tinggi utama/madya/pratama, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Sedangkan pejabat administrator dan pengawas, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Jabatan Nonmanajerial
Semmentara itu, untuk jabatan nonmanajerial, yaitu pejabat fungsional, batas usia pensiunnya mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan untuk pejabat pelaksana, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Untuk tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 1 dan belum menerima SK, jangan berkecil hati dan tetap pantau jadwal SK PPPK 2024.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi