RADARSEMARANG.ID, Penyanyi internasional asal Indonesia, Anggun C Sasmi, baru-baru ini angkat bicara terkait tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pendukung Zionisme.
Tuduhan tersebut muncul setelah sebuah akun media sosial mempublikasikan dua unggahan lama Anggun di platform X (sebelumnya Twitter) dari tahun 2015 dan 2016.
Dalam unggahan tersebut, Anggun memberikan komentar live tweet mengenai Eurovision Song Contest, termasuk mengenai peserta dari Israel.
Baca Juga: Diklaim oleh Israel Tewas, Komandan Hamas Hussein Fayyad Malah Muncul di Rekaman Video Terbaru
Tak hanya itu, akun yang menuduhnya juga membagikan momen saat Anggun menjadi juru bicara juri Prancis di Eurovision 2023, di mana ia membacakan poin yang diberikan kepada Israel dalam acara yang disiarkan langsung di televisi.
Berdasarkan unggahan-unggahan tersebut, Anggun kemudian dijadikan sasaran fitnah dan ujaran kebencian di media sosial.
Dalam pernyataannya di platform X, Anggun menegaskan bahwa komentarnya di Eurovision Song Contest semata-mata dalam konteks musik.
Ia mengulas lagu-lagu dan penampilan dari berbagai negara, termasuk Israel, tanpa ada maksud politik apa pun.
"Berpartisipasi dalam acara sebesar Eurovision Song Contest dan melakukan live Tweet tentang acara tersebut di mana saya mengomentari lagu-lagu dan penyanyi dari banyak negara termasuk Israel, TIDAK MEMBUAT SAYA JADI PENDUKUNG POLITIK ISRAEL," tegas Anggun.
Lebih lanjut, Anggun menyayangkan manipulasi fakta yang dilakukan akun media sosial tersebut dan menyebut tindakan ini sebagai pencemaran nama baik.
Ia juga menyatakan akan melaporkan pihak yang menyebarkan fitnah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui jalur hukum.
Sebagai seorang seniman, Anggun selalu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan di tengah konflik dunia.
Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendukung kebijakan politik Israel terhadap Palestina. Pernyataan ini menjadi bentuk klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial bisa menjadi alat yang mudah dimanipulasi untuk menyebarkan disinformasi dan kebencian.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak terjebak dalam hoaks dan fitnah.
Dengan langkah hukum yang diambil Anggun, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyebar fitnah serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya bertanggung jawab dalam bermedia sosial.
Editor : Tasropi