RADARSEMARANG.ID – Polda Jateng secara resmi telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua oknum polisi yang telah melakukan pemerasan terhadap dua remaja di Telagamas, Semarang Utara.
Sidang sendiri di selengggarakan di ruang sidang lantai 2 Polda Jateng pada Senin (17/2/2025) malam. Dalam sidang dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng
Tak hanya kedua oknum tersebut, di sidang itu juga turut dihadirkan empat saksi.
“Saksi dari anggota ada sekitar empat. Pelapor atau korban sendiri (tidak termasuk empat). Langkah selanjutnya yang bersangkutan menerima atau tidak, banding atau tidak,” katanya
Dalam keputusan sidang tersebut, Polda Jateng memberikan hukuman berupa demosi atau penurunan jabatan lebih rendah.
Aiptu Kusno divonis demosi selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo divonis demosi selama 7 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, dua polisi ini disanksi kategori sedang karena selama proses etik bersikap jujur dengan menyampaikan semua kejadian kepada hakim tanpa menutup-nutupi.
"Orangtua korban juga memaafkan perilaku terduga pelanggar," katanya seusai sidang etik.
Meskipun telah memvonis dua polisi tersangka pemerasan ini, Polda Jawa Tengah masih enggan mengungkapkan alasan mereka melakukan pemerasan.
Polda hanya mengungkapkan, dua polisi tersangka pemerasan ini bertugas di jabatan kurang strategis.
Tak hanya itu, Polda Jateng pun enggan mengungkapkan motif pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut.
Polda Jateng hanya mengungkapkan, dua polisi tersangka pemerasan ini bertugas di jabatan kurang strategis.
Aiptu Kusno setiap harinya betugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai Bintara jaga.
Begitupun Aipda Roy Legowo yang bertugas sebagai Bintara jaga di Mapolsek Tembalang.
Keduanya juga mengaku melakukan pemerasan hanya satu kali.
"Iya ngakunya hanya satu kali. Dan tidak ada laporan kasus pemerasan lainnya," beber Artanto.
Seperti dibertakan sebelumnya, Majelis Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah memvonis Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) dengan vonis demosi.
Mereka terkena demosi atau diturunkan jabatannya akibat memeras dua remaja Semarang MRW berusia 18 tahun warga Kecamatan Ngaliyan dan MMX 17 tahun warga Semarang Utara pada Jumat 31 Januari 2025.
"Ya dua polisi ini kena demosi," ujar Kepala BidangHubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seusai sidang di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).
Ketua sidang kode etik AKBP Edhie Sulistyo memutuskan Aiptu Kusno divonis demosi 8 tahun sedangkan Aipda Roy Legowo divonis 7 tahun.
Menurut Artanto, sanski Kusno lebih berat karena pernah kena saksi disiplin, dia pernah melantarkan keluarganya tapi kasusnya sudah selesai beberapa tahun silam.
Sebaliknya, Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.
"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto. (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi