RADARSEMARANG.ID – Kasus seorang ibu guru dan muridnya yang terpergok mesum di rumah guru tersebut kini berlanjut.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim mengungkapkan saat ini pihaknya masih melibatkan ahli pidana anak dalam penangan yang melibatkan seorang murid.
”Kami akan berkoordinasi dengan ahli pidana anak di Yogjakarta dalam kasus ini,” katanya.
Pihak kepolisian tidak akan terburu-buru dalam melakukan penanganan kasus yang membikin heboh Grobogan ini.
Hal ni bertujuan agar tidak ada sesuatu yang menghambat proses penyidikan.
Sebelum kasus ini ramai diperbincangkan, seorang guru agama yang ada di Grobogan mendadak viral. Hal ini lantaran adanya peristiwa asusila yang melibatkan seorang siswa SMP.
Guru agama tersebut berinisial ST (35) yang ternyata perempuan berstatus janda. Guru ST ini nekat melakukan adegan mesum dengan siswanya yang masih SMP berinisial YS (16).
Keduanya viral usai digerebek warga di rumah Guru ST ini. Saat digerebek YS ditemukan dalam kondisi setengah telanjang.
Kasus guru ajak mesum siswa itu akhirnya mencuat setelah penggerebekan ketiga, pada September 2024. Saat itu, siswa remaja yang kedapatan di rumah guru perempuan kepergok orang tuanya.
Akibat aksi tak senonoh itu, warga kemudian melaporkan ke orang tua YS dan ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA).
Dari pengakuan YS, dirinya bersama Guru ST ini sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama dua tahun.
Kedekatan antara guru dan siswa ini berawal dari YS yang sering curhat tentang masalah keluarganya, terutama terkait kakeknya yang sering marah.
Guru ST ini kemudian menawarkan tempat tinggal di rumahnya agar YS merasa lebih tenang.
Hal ini berlangsung selama beberapa bulan dan tidak diketahui oleh orang tua ST maupun keluarga YS.
Selama periode ini, hubungan mereka semakin dekat dan diduga telah terjadi tindakan pencabulan.
Kasus ini terungkap setelah warga memergoki ST dan YS di dalam kamar mandi rumah ST.
Sementara itu,dari informasi yang diperoleh jika guru ST ini sudah diberhentikan dari SMP tempatnya mengajar pada 23 Desember 2023.
Kepala sekolah, Eko, mengatakan pemberhentian ST bukan hanya karena skandal tersebut. “Dia diberhentikan karena mengikuti PPG (pendidikan profesi guru, red) mandiri melalui Kemenag,” ujar Eko.
Ketika mengikuti program PPG pihak sekolah pun tidak ingin mengganggu jadwal ST sehingga dilakukan pemberhentian itu.
Meski demikian, kasus ST ini pun tetap menjadi sorotan public setelah videonya viral di media sosial.
Saat dimintai klarifikasi, ST mengaku bahwa siswa berinisial Y adalah anak angkatnya. “Kami sudah konfirmasi dan ST mengatakan Y adalah anak angkatnya,” kata Eko.
Imbasnya, pihak sekolah tetap memutuskan untuk memberhentikan ST. Sementara itu, Y diizinkan tetap menyelesaikan pendidikan di sekolah.
Setelah viral, keluarga korban melaporkan ST ke polisi. Korban sempat menghilang selama lima bulan dan dikoskan oleh ST.
Korban datang ke Polres Grobogan bersama kakek dan neneknya. Mereka diarahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membuat laporan resmi.
Kakek korban, N, mengatakan bahwa keluarganya putus asa mencari cucu mereka. “Kami sempat tidak tahu harus berbuat apa,” ujar N.
Korban akhirnya ditemukan tinggal di kos di kawasan Gubug, Grobogan. Selama di kos, korban menghabiskan waktu dengan bermain ponsel. ST sesekali mengajaknya jalan-jalan sebelum kembali ke kos.
Keluarga akhirnya memutuskan melaporkan ST setelah korban kembali ke rumah. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban dan ST.
ST dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Beberapa pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 huruf (C) UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi