Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Reynhard Sinaga, Napi Pemerkosa yang Sempat Gegerkan Publik Inggris Ini Akan Kembali ke Indonesia

Tasropi • Rabu, 5 Februari 2025 | 21:04 WIB
Reynhard Sinaga, terpidana kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Reynhard Sinaga, terpidana kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.

RADARSEMARANG.ID, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengonfirmasi upaya pemulangan Reynhard Sinaga, terpidana kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Langkah ini diungkap Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, usai menyerahkan terpidana mati Serge Atlaoui ke pemerintah Prancis di Bandara Soekarno - Hatta, Selasa (4/2/2025).

“Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan,” tegas Ahmad.

Mekanisme yang akan digunakan adalah pertukaran narapidana (prisoners exchange) dengan Inggris, berbeda dari kasus pemindahan tahanan sebelumnya dengan Australia, Filipina, dan Prancis.

Keluarga Reynhard disebut kesulitan berkomunikasi akibat sistem penjara Inggris yang ketat

Kilas Balik Kejahatan yang Mengguncang Inggris

Reynhard Sinaga, pria asal Indonesia berusia 48 tahun, pertama kali tiba di Inggris pada 2007 dengan visa mahasiswa.

Selama di Manchester, ia meraih dua gelar magister dan sempat menempuh program doktor di Universitas Leeds sebelum ditangkap pada 2017.

Kasusnya terbongkar setelah seorang korban, pemain rugby berusia 18 tahun, terbangun saat hendak diperkosa dan berhasil melawan.

Penggeledahan polisi terhadap ponsel Reynhard mengungkap lebih dari 3 terabyte rekaman pemerkosaan terhadap 206 pria, 60 di antaranya belum teridentifikasi.

Korban umumnya mahasiswa berusia 18-36 tahun yang dijebak dengan obat bius.

Pada Januari 2020, pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan masa percobaan minimal 40 tahun setelah banding jaksa.

Reaksi Publik dan Ancaman di Balik Jeruji

Kejahatan Reynhard memicu kemarahan publik Inggris. Di penjara, ia kerap menjadi sasaran serangan sesama tahanan.

Pada Juli 2020, insiden di HMP Wakefield nyaris merenggut nyawanya sebelum petugas intervensi.

“Ini bentuk main hakim sendiri karena kebencian terhadap kejahatannya,” ujar sumber penjara Inggris.

Di Indonesia, upaya pemulangan menuai pro-kontra.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tetap wajib melindungi warga negara meski bersalah.

“Kami masih mempelajari kemungkinan pemulangan dan berkoordinasi dengan keluarga,” kata Yusril pada Desember 2024.

Tantangan Diplomasi dan Polemik Hukum

Pemulangan Reynhard melalui pertukaran narapidana dinilai rumit.

Inggris dan Indonesia tidak memiliki perjanjian khusus terkait skema ini.

Ahli hukum internasional, Dr. Hikmahanto Juwana, menyatakan bahwa Inggris mungkin enggan melepas Reynhard mengingat tingkat kejahatannya yang luar biasa.

“Kasus ini sangat sensitif. Jika dipulangkan, apakah Indonesia sanggup menjamin Reynhard tidak kembali mengancam masyarakat?” tanya aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti.

Keluarga korban di Inggris juga dikabarkan menentang rencana ini.

Pemerintah Indonesia berencana membahas rencana ini dengan Kedubes Inggris dalam waktu dekat.

Namun, belum ada kepastian kapan negosiasi dimulai.

Jika berhasil, Reynhard akan menjadi narapidana Indonesia pertama yang dipulangkan melalui skema pertukaran dengan Inggris.

Upaya ini menjadi ujian bagi hubungan bilateral kedua negara dan prinsip keadilan yang transparan.

Editor : Tasropi
#yusril ihza mahendra #Bandara Soekarno - Hatta #reynhard sinaga #kasus pemerkosaan #Sejarah Inggris