RADARSEMARANG.ID – Pemerintah baru-baru ini menerapkan larangan menjual lpg di kalangan pengecer per 1 Februari 2025.
Tentu, Masyarakat yang ingin membeli “gas melon” ini harus mau mengantri di pangkalan resmi.
Pangkalan atau subpenyalur ini juga harus terdaftar secara resmi di Pertamina.
Namun, bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftarkan diri melalui system Online Single Submission (OSS) agar mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, penjualan gas 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Adapun penerapan aturan ini dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi lpg 3 kg lebih tepat sasaran.
Pembeli juga akan mendapatkan gas lpg 3 kg yang lebih murah karena harganya akan mengacu pada HET yang ditentukan pemerintah daerah
Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa pemerintah memberi waktu satu bulan bagi pengecer gas 3 kg untuk merubah statusnya menjadi pangkalan resmi.
Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa pemerintah memiliki alasan khusus dalam menerbitkan aturannya.
Aturan ini diterbitkan karena selama ini rantai pasok lpg 3 kg terlalu panjang sehingga rakyat tidak dapat membeli gas lpg3 kg sesuai dengan HET.
Salah satu warga, Pratiwi (30) mengaku kesulitan ketika mencari lpg 3 Kg pasalnya di warung dekat rumahnya tidak memiliki stok.
Baca Juga: Link Cara Dapat Cuan Gratis dari Aplikasi Dana
“Didekat rumah ndak ada, adanya di luar komplek Plamongan Indah, dapat harganya Rp 25ribu,” katanya, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, meski harga lpg 3 Kg dipatok harga melibihi harga eceran tertinggi (HET) dirinya tidak mempermasalahkan.
“Ya sebenarnya mahal, tapi kalau barangnya ada tidak masalah, penting sudah dapat sudah ayem,” lanjutnya.
Berikut cara mendaftar di Online Single Submission (OSS)
1. Membuat akun OSS
Online Single Submission merupakan platform perizinan berusaha berbasis risiko.
Anda dapat melakukan pendaftaran OSS di laman website oss.go.id atau melalui aplikasi OSS Indonesia.
2. Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah registrasi OSS, anda akan diminta untuk mengajukan izin usaha mikro serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Beberapa data yang dibutuhkan untuk mengajukan NIB adalah informasi lokasi usaha, luas lahan dan alamat gerai, data produk yang dijual.
Dokumen persetujuan lingkungan. Setelah mengisi seluruh keperluan data NIB, segera cetak dokumen NIB dengan memilih opsi “Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha”.
3. Daftar Pangkalan Resmi LPG 3 KG melalui Laman PERTAMINA
Setelah mendapatkan NIB, Akan mendaftar menjadi pangkalan resmi LPG 3 KG melalui laman kemitraan-patraniaga.com.
Pada tahap ini, anda akan diminta untuk melengkapi berbagai data sebagai syarat mitra pertamina.
Yaitu; KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha, fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).
Selain itu, dokumen lain yang dibutuhkan adalah surat referensi bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum, izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi