Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Kurator Belum Kuasai Aset PT Sritex, Begini Penjelasannya

Ida Fadilah • Jumat, 31 Januari 2025 | 13:11 WIB

 

Tim Kurator kepailitan PT Sritex memberikan keterangan pers usai rapat kreditur di PN Semarang, Kamis (30/1/2025).
Tim Kurator kepailitan PT Sritex memberikan keterangan pers usai rapat kreditur di PN Semarang, Kamis (30/1/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Hingga kini, kurator pada kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, belum menguasai aset perusahaan tekstil tersebut.

"Kurator belum sejauh itu (menguasai 100 persen, Red)," kata Kurator Denny Ardiansyah usai rapat kreditur di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (30/1/2025) petang.

Ditanya soal jumlah total aset yang dimiliki PT Sritex dan tiga perusahaan lainnya, ia mengaku belum mengetahui secara persis.

Namun, berdasarkan Laporan Keuangan Kuartal III/2024, Sritex mencatatkan total aset US$594,01 juta

"Kurang lebih segitu, kita kan belum appraisal (taksir nilai objek, Red), jadi kita belum tahu nilai fiksnya berapa," imbuhnya.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya bersama debitur tengah membangun komunikasi. Dibanding sebelumnya, ia menyebut komunikasi sekarang lebih baik.

Terlebih setelah Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto turut hadir dalam rapat tersebut. "Pasca ini kita tindaklanjuti dulu," tambahnya.

Koordinasi dan komunikasi yang dimaksud juga seiring dengan hasil rapat kreditur dimana disepakati akan dilakukan pertemuan antara kurator dan debitur.

Tepatnya untuk membahas keberlanjutan usaha alias going concern (GC) ataupun skema pemberesan utang.

Pasalnya, agenda voting atau pemilihan suara GC yang berlangsung kemarin dibatalkan.

Para kreditur meminta agar keduanya berembug. Termasuk juga agar debitur menyiapkan skema jika perusahaan berjalan kembali.

Saat ini, nilai piutang yang diverifikasi kurator atau daftar piutang tetap (DPT) sebesar Rp 29,8 triliun. Nilai tersebut dari lebih dari 83 kreditur.

"Yang sudah tercakup di DPT, yang kita akui sekitar segitu. Jumlah kuratornya 83 lebih karena dihitung preferen dan separatis juga," tambahnya. (ifa/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Sritex