Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Good Bye Tilang Manual, Selamat Datang Tilang Cakra Presisi, Begini Cara Kerjanya

Sulistiono • Kamis, 23 Januari 2025 | 17:58 WIB

 

Polisi sedang menilang salah seorang pengendara mobil yang membawa barang dengan ketinggian berlebih.
Polisi sedang menilang salah seorang pengendara mobil yang membawa barang dengan ketinggian berlebih.

RADARSEMARANG.ID - Siapa di antara anda yang pernah bersitegang dengan aparat Lalu Lintas, saat hendak di tilang, karena merasa benar dan menolak di tilang. Mungkin sebagian dari anda, pernah mengalami kejadian seperti ini.

Atau mungkin anda tiba-tiba tegang saat berkendara di tengah jalan, karena melihat rombongan Polisi yang sedang melakukan razia. Biasanya yang panik dan tegang, karena tidak bawa SIM atau STNK. Takut di tilang.

 Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Banyaknya Korban Tewas Dalam Tragedi Petungkriyono

Nah kini, hal-hal semacam itu bakal hilang, seiring dengan rencana Markas Besar (Mabes) Polri yang akan mulai menghapus sistem tilang manual, dengan sitem tilang terbaru, Cakra Presisi.

Perubahan sistem tilang ini di tempuh, untuk  mengurangi interaksi langsung antara petugas kepolisian dan masyarakat, sekaligus mendorong penggunaan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Intinya, sistem tilang Cakra Presisi, maka metode penerapan tilangnya berubah, dari sistem manual oleh anggota Satlantas, beralih menjadi otomatis, pelanggar tidak lagi bertemu muka dengan petugas.

Bagaimana sistem kerja tilang Cakra Presisi ini?

Sistem kerja Cakra Presisi ini akan  memanfaatkan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE), yang terpasang di beberapa wilayah jalan di seluruh Indonesia.

Jadi, ketika pengendara mobil atau motor terdeteksi melanggar lalu lintas dan terdeteksi oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile, maka pelanggar akan langsung menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp.

Bahkan, Mabes Polri mengklaim, waktunya penerimaan surat tilang elektronik itu hanya butuh satu menit setelah pelanggaran terjadi.

Sistem ini bekerja secara otomatis. Pengendara yang ketahuanmelanggar akan mendapatkan notifikasi tilang melalui WhatsApp pada nomor resmi yang akan di rilis masing-masing daerah Kepolisian.

Setelah menerima pesan, pelanggar diwajibkan untuk melakukan klarifikasi melalui laman masing-masing wilayah Kepolisian, mengisi data kendaraan dan nomor referensi.

Bagaimana jika anda yang menerima surat tilang elektronik ini cuek atau mengabaikan, dengan tidak melakukan klarifikasi?. Jika ini anda lakukan, maka nomor polisi kendaraan anda akan diblokir

Nah, bagaimana jika sudah melakukan klarifikasi?

Jika anda sudah melakukan klarifikasi, maka pelanggar akan menerima kode bayar untuk denda tilang yang harus dibayar. Begini alur pembayaran tilang Cakra Presisi yang bisa anda lakukan.

Cara pembayarannya :

 

* Transfer ATM

* Mobile banking

* Loket pembayaran di kantor Samsat.

* Setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui, dan pemilik dapat melanjutkan proses STNK.

 

Nah itu, proses pembayaran yang harus anda lakukan jika nanti anda menerima “surat cinta” tilang dari Cakra Presisi. (sls/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Tilang