Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kepolisian Tangkap Pelaku Pemilik Situs Judol yang Melibatkan Hotel Aruss Semarang

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 21 Januari 2025 | 16:48 WIB
Penyitaan Hotel Aruss Semarang
Penyitaan Hotel Aruss Semarang

 

RADARSEMARANG.ID – Empat orang ditangkap karena terkait judi online di Hotel Aruss Semarang. Mereka ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan empat pelaku ini berinisial , JG, AHL, dan KW.

Sementara, JO ini merupakan residivis judol pada 2023, dan sebelumnya telah divonis selama 7 bulan.

“Kasus yang kami lakukan penangkapan adalah website (situs web) Agen 138, yang ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” katanya.

Dalam proses penangkapan, JO, JG, dan AHL, ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Januari 2025.

Sedangkan, tersangka KW ditngkap di Jakarta pada 14 Januari 2025

Peran tersangka yakni JO, JG, dan AHL sebagai operator deposit, withdrawal (penarikan), dan operator customer service (layanan pelanggan) website Agen 138

“Peran tersangka KW sebagai manajer customer service dari website Agen 138. Tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga menyita uang sebanyak Rp Rp5,18 miliar. Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan satu orang berinisial KK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KK diduga menjadi pemilik dan pengendali dari situs web judol Agen138.

Pihaknya juga menambahkan jika penyidik telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

Pengajuan tersebut berkaitan dengan rekening yang digunakan untuk operasional situs web judol Agen138 dengan nilai harta kekayaan mencapai Rp552,65 juta.

Akibat perbuatan para tersangka ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 82 dan/atau 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dan/atau, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun penjara,” kata Himawan.

Disisi lain, PT AJP dikenakan dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sedangkan terhadap FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP. (dka/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#fakta hotel aruss #Judi Online #judol #FH Pemilik Hotel Aruss Semarang #kasus judol hotel aruss #hotel aruss semarang #hotel aruss judi online #pemilik hotel aruss semarang #Hotel Aruss #hotel aruss hasil TPPU #TPPU Hotel Aruss #bareskrim polri bongkar kasus judol #bareskrim polri #hotel aruss disita #Bareskrim Polri sita hotel aruss