Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

TikTok Resmi Dibanned di Amerika Serikat, Begini Ulasannya

Aby Genta Putra Prasetya • Senin, 20 Januari 2025 | 12:39 WIB

 

Ilustrasi : Pemblokiran TikTok di Amerika Serikat
Ilustrasi : Pemblokiran TikTok di Amerika Serikat

RADARSEMARANG.ID - Aplikasi TikTok yang berada di peringkat kelima sosial media paling populer di dunia ini, memang begitu diminati banyak orang sebagai sarana entertainment yang menyenangkan.

Meskipun begitu, kejayaan aplikasi yang dimiliki oleh Shou Zi Chew asal Singapura tersebut harus terhenti di Negeri Paman Sam, Amerika Serikat atas perintah Supreme Courts di Washington D.C.

Per hari ini 19 Januari 2025, penggunaan TikTok telah dibanned di seluruh Amerika Serikat karena berbagai alasan yang terkait keamanan.

Baca Juga: Perusahaan Listrik Ini Disebut Jadi Penyebab Awal Kebakaran Besar Kota Los Angeles

Aplikasi ini disinyalir membahayakan keamanan siber Amerika karena menurut mereka, TikTok masih memiliki hubungan erat dengan perusahaan induk ByteDance dan militer di Tiongkok.

Bahaya dari data masyarakat khususnya di Amerika Serikat yang telah dikumpulkan oleh pemerintah China menjadi concern utama bagi Pemerintah AS dalam memblokir aplikasi tersebut.

TikTok dinilai melakukan pelanggaran dari UU Keamanan bernama Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act yang telah disahkan Presiden Joe Biden pada April 2024.

Baca Juga: Los Angeles Membara, Sejumlah Rumah Mewah Milik Selebritis Papan Atas Hangus Terbakar Lautan Api

Biden menyatakan dibawah UU yang baru disahkannya tersebut agar ByteDance segera mencari kepemilikan baru untuk aplikasi TikTok tersebut.

Menurut Amnesty International, selain isu keamanan siber, TikTok juga mempromosikan aktivitas self-harm (atau menyakiti diri sendiri) dan juga pemikiran untuk bunuh diri.

TikTok juga disebutkan menggunakan data pribadi dan algoritma sosial media dari anak-anak muda di Amerika untuk memperparah isu mental health yang memang sensitif.

Wacana pemblokiran ini aslinya telah bergema sejak tahun 2023 silam, namun baru direalisasikan oleh Pemerintah AS pada tahun 2025 ini.

Sebelumnya, pihak AS, pertama kali di negara bagian Indiana telah melakukan pengontrolan dengan melakukan pemblokiran bertahap melalui pelarangan pegawai negeri untuk memiliki TikTok di handphone mereka.

Baca Juga: Imbas Konflik Palestina, Trump Menang Suara di Kota Dearborn yang Memiliki Populasi Muslim Terbanyak Amerika Serikat

Baca Juga: Sudah 47 Kali Pilpres, Amerika Serikat Belum Juga Punya Presiden Perempuan

Pada jumat 17 Januari 2025, Kejaksaan Tertinggi AS memberikan ultimatum untuk pemblokiran aplikasi ini kepada pihak developer.

Mereka akan melakukan pemblokiran total aplikasi ini di Negeri Paman Sam pada tanggal 19 Januari 2024 apabila TikTok gagal mendapatkan pembeli yang telah bersertifikasi oleh Pemerintah Amerika Serikat.

Kejaksaan Tinggi AS lalu menyatakan agar peraturan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak ByteDance dan juga TikTok agar aplikasi tersebut masih bisa beroperasi di negaranya.

Kini paska isu ini mencuat ke publik dan menjadi hari terakhir TikTok beroperasi di AS, warganet Amerika mulai berbondong-bondong 'pindah massal' ke aplikasi serupa milik China bernama Rednote.

 

Source: Amnesty International, University of Chicago

Editor : Baskoro Septiadi
#Ulasan TikTok Dibanned #TikTok Banned #Aplikasi TikTok Dibanned #TikTok Dibanned Amerika Hari Ini #TikTok Dibanned Amerika Serikat