RADARSEMARANG.ID – Usai pemerintah melakukan seleksi PPPK 2024, kini pemerintah langsung memfokuskan PPPK Paruh Waktu.
Keputusan PPPK Paruh Waktu sendiri baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menandatangani keputusan ini pada 13 Januari 2025.
Kesempatan Jadi ASN Keputusan tersebut mengatur mengenai penetapan tenaga honorer atau non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) menjadi PPPK paruh waktu.
Lalu apa saja keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun?
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Terbagi Tugas dan Terbatas Gaji
Berdasarkan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dan diberikan upah yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia pada instansi pemerintah.
Tujuan dengan adanya pengadaan PPPK Paruh Waktu tersebut untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN maupun honorer guna memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk mengisi kebutuhan beberapa jabatan, sebagai berikut
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum
Operasional Operator
Layanan Operasional
Pengelola Layanan
Operasional Penata
Layanan Operasional
Merujuk keputusan Menpan-RB tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut ini adalah ketentuan pegawai yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
PPPK Paruh Waktu diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan selama masa perjanjian kerja yang ditetapkan selama setiap satu tahun sampai diangkat menjadi PPPK.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menetapkan durasi dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan yang ada.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan mereka akan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Proses pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan jika yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan, seperti Mengundurkan diri.
Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan BKN Meninggal dunia
PPPK Paruh Waktu bertugas melakukan perencanaan kinerja guna menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
Para PPPK Paruh Waktu akan menjalani evaluasi kinerja triwulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu menerima paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk upah PPPK Paruh Waktu berasal dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu mempunyai kewajiban sebagai berikut :
Setia dan taat kepada Pancasila
UUD 1945
NKRI
pemerintahan yang sah
Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan ketentuan perilaku ASN Menjaga netralitas
PPPK Paruh Waktu juga harus menerapkan disiplin seperti yang berlaku pada ASN.
Pemberhentian PPPK Paruh Waktu PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau CPNS Mengundurkan diri
Meninggal dunia
Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Mencapai batas usia pensiun
Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
Tidak cakap jasmani /rohani
Tidak berkinerja
Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
Dipidana penjara paling singkat dua tahun
Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan Menjadi anggota atau pengurus partai politik. (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi