RADARSEMARANG.ID – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berproses dan kini sudah memasuki tahap akhir.
Kini seleksi CPNS 2024 memasuki pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang sudah terlaksana pada 5-12 Januari 2025.
Nah, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat dapat mengajukan masa sanggah yang dijadwalkan pada 13-15 Januari 2025.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi di masa sanggah bisa melanjutkan pengisian daftar Riwayat hidup NIP CPNS pada 23 Januari – 21 Februari 2025.
Lalu, tahap terakhir adalah usul penetapan NIP CPNS yang akan dilaksanakan pada 22 Februari - 23 Maret 2025.
Link dan Cara Cek Pengumuman CPNS 2024 Pasca Sanggah SKD-SKB
Peserta yang ingin mengetahui hasil pengumuman pasca sanggah SKD dan SKB. Peserta bisa melakukan pengecekan di SSCAS pada jadwal yang sudah ditentukan.
Di laman tersebut peserta harus login menggunakan NIK dan Sandi yang terdaftar. Secara otomatis, pengumumannya dapat di lihat di menu dashboard. Berikut tata cara lengkapnya.
1. Akses laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/;
Baca Juga: Tidak Lolos CASN 2024? Tenang CASN 2025 Bakal Dibuka, Gaji ASN Juga Bakal Naik Segini di Tahun 2025
2. Login menggunakan NIK dan Password yang terdaftar;
3. Tertera resume pendaftaran, gulir ke bawah;
4. Pada bagian bawah, secara otomatis pengumuman hasilnya dapat dilihat.
Selain di laman SSCASN, peserta juga dapat mengetahui pengumuman CPNS 2024 pasca sanggah SKD-SKB di laman resmi instansi tujuan masing-masing pelamar.
Perlu dipahami, sanggah ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos tahap administrasi, tes SKD, tes SKB, maupun hasil integrasi nilai SKD-SKB.
Meskipun diperbolehkan untuk mengajukan sanggah, para peserta wajib mengetahui juga bahwa sanggahan yang dilayangkan itu harus disampaikan secara jujur dan dilengkapi dengan bukti.
Pada dasarnya, masa sanggah ini ditujukan bagi peserta yang merasa pengumuman hasil seleksi administrasi atau integrasi SKD dan SKB jika terdapat kekeliruan atau tidak sesuai dengan hasil yang seharusnya.
Jika kesalahan maupun kekurangan disebabkan oleh kesalahan instansi dan pelamar dapat membuktikannya, maka sanggahan tersebut berpotensi akan diterima, serta memiliki peluang lolos.
Artinya, jika pada saat hasil sanggahan yang diajukan peserta sesuai dan benar adanya setelah diverifikasi pansel, maka peserta tersebut memiliki potensi lolos seleksi.
Sedangkan peserta yang tidak menyadari bahwa kesalahan atau kekurangannya memang berasal dari kesalahan diri sendiri, maka peserta tetap tidak akan lolos seleksi.
Editor : Baskoro Septiadi