RADARSEMARANG.ID – Saat ini Badan Gizi Nasional dan Kementerian Pertahanan RI sedang membuka untuk pendaftaran Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indoneisa (SPPI) di batch 3 pada 27 Desember 2024 hingga 15 Maret 2025.
Program dari SPPI ini ternyata memiliki peran yang cukup strategis dalam mendukung visi besar untuk menjadi Indonesia Emas 20245.
Hal ini berdasarkan penetapan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Melalui Badan Gizi Nasional diharapkan dapat memperbaiki kualitas gizi masyarakat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan.
Dalam pemenuhan gizi di Indonesia, Badan Gizi Nasional ditugaskan untuk mendukung keberlangsungan Indonesia Emas 2045.
Salah satunya untuk mendukung gizi para siswa di bangku SD, SMP, SMA, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Pesantren.
Selain itu, sasaran pemenuhan gizi lainnya ialah anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.
Hal ini tentu sebagai pendukung pelaksanaan program Badan Gizi Nasional di atas, SPPI nantinya akan ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Indonesia, di bawah Badan Gizi Nasional.
Lalu apa sebenarnya tugas dan berapa gaji SPPI ?
Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, SPPI akan dijadikan pelopor penggerakan dalam menjalankan program penyiapan SDM Indonesia yang berkualitas.
Nah, nantinya lulusan SPPI batch 3 ini bertugas untuk mendukung program pemerintah dalam menyediakan Makan Bergizi Gratis.
Dilansir dari laman resmi SPPI, program SPPI bertujuan untuk membentuk generasi penerus yang tidak hanya memiliki kecerdasan akademis, namun juga semangat dan dedikasi tinggi untuk menjadi agen perubahan dalam memajukan bangsa.
Sementara itu, tugas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yakni mewujudkan pelayanan dan pengabdiannya terhadap pembangunan Indonesia.
Adapun tugas utama SPPI ialah memimpin dan mengelola pelayanan gizi.
Selain menjadi pemimpin dan pengelola pelyanan gizi, SPPI juga bertugas melakukan koordinasi untuk pemenuhan gizi bersama pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Sedangkan gaji SPPI ini saat ini belum diatur oleh pemerintah. Namun, secara umum, SPPI ini akan ditempatkan menjadi ASN dibawah naungan Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional ini nantinya akan dibentuk dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Adapun gaji SPPI tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan ASN. Tak hanya itu, SPPI rencananya juga akan mendapat tunjangan lainnya sesuai daerah penempatan, beban tugas serta lingkup pekerjaan yang dilakukan. (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi