RADARSEMARANG.ID – Pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Meski dalam perjalanannya, terus menimbulkan pro dan kontra.
Bahkan, penataan tenaga honorer ini juga masuk ke seleksi PPPK 2024 yang dianggap kurang optimal untuk menampung seluruh tenaga honorer di Indonesia.
Hal ini dikarenakan jumlah formasi yang dibuka dalam proses seleksi PPPK 2024 ternyata tidak cukup untuk mengakomidir seluruh jumlah tenaga honorer.
Sehingga banyak honorer yang sebenarnya lolos dalam seleksi PPPK Tahap 1 namun tetap tidak bisa diangkat menjadi penuh waktu karena tidak kebagian formasi.
Nah, jika ada tenaga honorer yang lolos seleksi PPK Tahap 1 namun tidak kebagian formasi tersebut kemudian harus legowo diangkat menjadi paruh waktu.
Berdasarkan informasi yang didapat dari MenPAN RB Rini Widyantini mengungkapkan pihaknya tak menampik jika ada tantangan besar yang dihadapi dalam proses penataan tenaga honorer melalui seleksi PPPK 2024 ini.
Tantangan besar tersebut salah satunya adalah ketidaksesuaian usulan formasi dengan data yang terdapat di database BKN.
Tak hanya itu saja, MenPAN RB mengungkap jika penyerapan tenaga honorer di tahap seleksi PPPK yang pertama belum maksimal.
Lantaran, instansi pemerintah khususnya Pemda tidak mengusulkan formasi PPPK dikarenakan anggaran yang terbatas.
Sebagai informasi, kategori honorer yang dinyatakan lulus dan diangkat PPPK penuh waktu adalah yang mengantongi kode R2/L dan R3/L.
Sementara bagi honorer yang mendapat kode R2 dan R3 tanpa L harus menerima nasib menjadi paruh waktu karena tidak mendapatkan formasi.
Meski begitu, status honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 dengan kode R2 dan R3 ini tetap dianggap sebagai ASN.
Sehingga meski tidak kebagian formasi dan hanya jadi paruh waktu, honorer pemilik kode R2 dan RE tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Soal honorer pemilik kode R2 dan R3 tetap mendapatkan NIP tersebut disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja.
Ia mengungkapkan terkait dengan besaran gaji untuk PPPK paruh waktu memang tidak bisa sama dengan PPPK penuh waktu.
“Tapi penggajiannya belum gaji PPPK (Penuh Waktu), tapi dengan penghasilan yang mereka terima saat ini,” katanya.
Bagi tenaga honorer yang lolos ke seleksi PPPK 2024 , diharapkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRHNI) dan herhati-hati.
Hal ini karena meskipun honorer telah dinyatakan lolos seleksi PPPK masih memiliki kemungkinan untuk Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ini terjadi ketika tenaga honorer tidak berhati-hati saat pengisian DRH NI.
Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan pengisian data dan juga dokumen milik honorer yang nantinya akan diusulkan untuk menetapkan Nomor Induk (NI) PPPK.
Kondisi TMS yang menimpa honorer meskipun sudah lolos seleksi PPPK ini juga dibenarkan oleh Mohammad Ridwan selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mohammad Ridwan mengatakan bahwa tenaga honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK bisa dibatalkan kelulusannya apabila TMS.
Nantinya, pengisian DRH NI oleh tenaga honorer yang lolos seleksi ini dilakukan melalui laman SSCASN.
Data dan juga dokumen yang sudah diinput kemudian akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh BKN.
Proses verifikasi dan validasi ini untuk menjamin bahwa informasi peserta sudah sesuai dengan informasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).(dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi