RADARSEMARANG.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK, biasa disebut P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Nah, bagi yang sudah mendaftar untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 di tahap 1. Tentu, saat ini sudah melalui tahap seleksi selanjutnya.
Untuk itu wajib melakukan pengecekkan pangkat serta golongan PPPK serta besaran gaji yang akan diterima selepas lolos PPPK 2024.
Namun perlu diingat, jika PPPK dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda. Terutama berkaitan dengan golongan dan gaji.
Dari hasil penelusuran di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan perbedaan pengembangan untuk karier PPPK dan ASN.
ASN memiliki pola kenaikan golongan sehingga gajinya juga ikut naik, tetapi PPPK tidak. Lantaran, PPPK hanya di rekrut untuk mengisi jenjang jabatan dalam kurun waktu tertentu.
Jika ingin menuju ke jenjang yang lebih tinggi, PPPK bisa mendaftar ulang seleksi dengan kriteria yang telah tertera.
Lalu apa saja pangkat golongan PPPK dan berapa besaran gajinya pada 2025, Berikut informasinya.
Daftar Pangkat Golongan PPPK
Dalam proses seleksi PPPK 2024 ini sudah terangkum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024.
Namun, aturan ini tidak menjelaskan secara rinci daftar jabatan fungsional yang tersedia di seleksi tahun 2024.
Sementara itu, pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK, ada 8 jenjang jabatan fungsional yakni, berikut ini daftarnya,
Pemula: Golongan V
Terampil: Golongan VI (latar belakang pendidikan D2) dan VII (latar belakang pendidikan D3)
Mahir: Golongan IX
Penyelia: Golongan XI
Ahli Pertama: Golongan IX (latar belakang pendidikan D4/sarjana linear)
Ahli Pertama: Golongan X (pendidikan minimal magister atau pendidikan profesi)
Ahli Muda: Golongan XI
Ahli Madya: Golongan XIII
Ahli Utama: Golongan XVI
Asisten Ahli: Golongan X
Lektor: Golongan XI (latar belakang pendidikan magister), XII (latar belakang pendidikan doktor)
Lektor Kepala: Golongan XIV
Profesor: Golongan XVI
Tentu, golongan menentukan besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK. Namun di setiap profesi memiliki pangkat dan golongan berbeda.
Hal ini merujuk kepada Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020, berikut daftarnya.
1. PPPK Guru
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
2. PPPK Dokter
Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
3. PPPK Dosen
Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)
Lektor: Magister Linier (Golongan XI)
Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)
Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI)
4. PPPK Arsiparis
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
5. PPPK Pranata Hubungan Masyarakat
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK
Baca Juga: Link Streaming Drakor Love Scout, Cek Disini !
Sedangkan terkait gaji dan tunjangan PPPK terbaru 2024 diatur dalam Peraturan Presiden No 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun besarannya:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Sama seperti PNS, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan selama aktif bekerja,
mencakup:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
Diatas adalah daftar gaji serta golongan bagi para pendaftar PPPK.(dka)
Editor : Tasropi