Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Lolos Seleksi PPPK, Berikut Daftar Pangkat Golongan Beserta Gaji PPPK

Deka Yusuf Afandi • Sabtu, 4 Januari 2025 | 19:22 WIB
Lolos Seleksi PPPK, Berikut Daftar Pangkat Golongan Beserta Gaji PPPK
Lolos Seleksi PPPK, Berikut Daftar Pangkat Golongan Beserta Gaji PPPK

RADARSEMARANG.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK, biasa disebut P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Nah, bagi yang sudah mendaftar untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 di tahap 1. Tentu, saat ini sudah melalui tahap seleksi selanjutnya.

Untuk itu wajib melakukan pengecekkan pangkat serta golongan PPPK serta besaran gaji yang akan diterima selepas lolos PPPK 2024.

Namun perlu diingat, jika PPPK dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda. Terutama berkaitan dengan golongan dan gaji.

Dari hasil penelusuran di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan perbedaan pengembangan untuk karier PPPK dan ASN.

ASN memiliki pola kenaikan golongan sehingga gajinya juga ikut naik, tetapi PPPK tidak. Lantaran, PPPK hanya di rekrut untuk mengisi jenjang jabatan dalam kurun waktu tertentu.

Jika ingin menuju ke jenjang yang lebih tinggi, PPPK bisa mendaftar ulang seleksi dengan kriteria yang telah tertera.

Lalu apa saja pangkat golongan PPPK dan berapa besaran gajinya pada 2025, Berikut informasinya.

Daftar Pangkat Golongan PPPK

Dalam proses seleksi PPPK 2024 ini sudah terangkum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024.

Namun, aturan ini tidak menjelaskan secara rinci daftar jabatan fungsional yang tersedia di seleksi tahun 2024.

Sementara itu, pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK, ada 8 jenjang jabatan fungsional yakni, berikut ini daftarnya,

Pemula: Golongan V

Terampil: Golongan VI (latar belakang pendidikan D2) dan VII (latar belakang pendidikan D3)

Mahir: Golongan IX

Penyelia: Golongan XI

Ahli Pertama: Golongan IX (latar belakang pendidikan D4/sarjana linear)

Ahli Pertama: Golongan X (pendidikan minimal magister atau pendidikan profesi)

Ahli Muda: Golongan XI

Ahli Madya: Golongan XIII

Ahli Utama: Golongan XVI

Asisten Ahli: Golongan X

Lektor: Golongan XI (latar belakang pendidikan magister), XII (latar belakang pendidikan doktor)

Lektor Kepala: Golongan XIV

Profesor: Golongan XVI

Tentu, golongan menentukan besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK. Namun di setiap profesi memiliki pangkat dan golongan berbeda.

Hal ini merujuk kepada Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020, berikut daftarnya.

1. PPPK Guru

Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)

Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)

Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

2. PPPK Dokter

Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)

Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)

Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

3. PPPK Dosen

Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)

Lektor: Magister Linier (Golongan XI)

Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)

Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI)

4. PPPK Arsiparis

Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)

Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)

Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)

Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)

Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

5. PPPK Pranata Hubungan Masyarakat

Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)

Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)

Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)

Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)

Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK

Baca Juga: Link Streaming Drakor Love Scout, Cek Disini !

Sedangkan terkait gaji dan tunjangan PPPK terbaru 2024 diatur dalam Peraturan Presiden No 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun besarannya:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Sama seperti PNS, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan selama aktif bekerja,
mencakup:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya

Diatas adalah daftar gaji serta golongan bagi para pendaftar PPPK.(dka)

Editor : Tasropi
#Golongan PPPK #SSCASN 2024 #daftar gaji #gaji pppk #Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja #Sistem Seleksi Calon ASN 2024 #Daftar gaji PPPK berdasarkan golongan #Casn 2024 #seleksi PPPK 2024 #PPPK #PPPK 2024 #Daftar Gaji PPPK 2024 #Seleksi PPPK