RADARSEMARANG.ID – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan perpanjangan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode II tahun 2024 selama tujuh hari kedepan.
Pengunduran ini akan berakhir pada Selasa (31/12/2024) pukul 23.59 WIB, diperpanjang menjadi Selasa (7/1/2025).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan alasan pendaftaran PPPK tahap II 2024.
Karena masih banyak tenaga non ASN atau honorer yang masih belum menyelesaikan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 di seleksi calon pegawai negeri sipil (SSCASN) hingga menjelang jadwal pendaftaran berakhir.
"Berdasarkan data per 29 Desember 2024 masih banyak tenaga non-ASN yang terdapat dalam database BKN, belum mendaftar atau menyelesaikan pendaftaran PPPK pada SSCASN," ujar Haryomo dalam siaran pers Kemenpan RB dikutip Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut, dalam rangka memberikan kesempatan kepada tenaga non ASN ini maka disepakati perpanjangan jadwal pendaftaran selama 7 hari kalender setelah tanggal 31 Desember 2024.
Jadwal pendaftaran ini merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran itu, jadwal tahapan seleksi PPPK tahap II 2024 juga mengalami perubahan.
Berikut rinciannya berdasarkan informasi resmi yang dirilis BKN :
Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
Pendaftaran seleksi: 17 November - 7 Januari 2025
Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi l: 24 Maret - 8 April 2025
Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan (bagi instansi yang tidak melaksanakan seleksi
kompetensi tambahan): 22-31 Mei 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan(bagi instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi tambahan): 25 April - 17 Mei 2025
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 202
Pendaftar diminta cermati kriteria tambahan
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan aturan baru soal kriteria pelamar pada seleksi PPPK tahap II bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024.
Aturan tersebut tertuang lewat Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Dalam keputusan itu, dijelaskan bahwa tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap II dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
Pertama, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I.
Kedua, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Ketiga, belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Kemudian, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:
a. Pengelola Umum Operasional
b. Operator Layanan Operasional
c. Pengelola Layanan Operasional atau
d. Penata Layanan Operasional.
Sebagai informasi, pendaftaran seleksi PPPK 2024
Tahap II di portal SSCASN BKN sendiri sudah berlangsung sejak 17 November 2024.
Sebelumnya BKN telah memberikan himbauan kepada Pejabat Pembeni Kepegawaian untuk segera mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 1.
Dengan demikian, seluruh tenaga non-ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2.(dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi