RADARSEMARANG.ID – Pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri yang menerbitkan hari libur nasional
Ketentuan ini juga berkaitan dengan hari libur dan cuti bersama 2025.
Dalam surat SKB 3 Menteri tersebut tercantum sejumlah daftar hari libur dan cuti bersama dalam satu tahun kedepan.
Mulai dari bulan Januari hingga Desember. Bagi yang berencana liburan sebaiknya diagendakan jauh-jauh hari,.
Lalu apakah tanggal 31 Desember 2024 libur serentak ?
Jika di Simak baik-baik dari SKB 3 Menteri tersebut sudah ditentukan jika libur Tahun Baru 2025 ada di Rabu 1 Januari 2025.
Tak hanya itu saja, dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan adanya cuti bersama, baik sehari sebelum maupun sesudahnya.
Sehingga tanggal 31 Desember 2024 bukanlah tanggal merah atau hari libur yang ditentukan pemerintah.
Kapan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Januari 2025?
Selanjutnya, pada bulan Januari 2025 masih ada hari libur dan cuti bersama yang bisa Anda manfaatkan
Jadwal Hari Libur Nasional Bulan Januari 2025
1 Januari : Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
29 Januari : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Jadwal Cuti Bersama Bulan Januari 2025
28 Januari : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Nah, demikian lah artikel mengenai cuti tahun baru 2025. (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi