Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Arti Kode Hasil Seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 1, Jangan Sampai Salah Mengartikan

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 26 Desember 2024 | 19:09 WIB

 

 

Para peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan berkas pendaftaran
Para peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan berkas pendaftaran


RADARSEMARANG.ID – Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap pertama.

Pengumuman ini telah di umumkan secara bertahap mulai tanggal 24 Desember hingga 31 Desember 2024.

Dengan adanya pengumuman ini, para peserta bisa mengetahui status kelulusan dan bisa menemukan kode huruf yang tercantum di kolom keterangan.

Ada beberapa kode tercantum seperti P, PR1, PR2, L, L-2, TL, TL1, TMS, TH, dan A.

Nah setiap kode ini memiliki arti tertentu yang menjelaskan tentang status atau hasil dari proses seleksi.

Kode ini penting bagi para peserta untuk bisa betul-betul memahami makna dari masing-masing kode agar dapat mengetahui posisi.

Keputusan ini yang telah ditetapkan sudah berdasar dari hasil seleksi PPPK tahan 1 tahun 20224.

Pada pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1, terdapat berbagai kode yang digunakan untuk memberikan informasi mengenai status peserta.


Berikut ini arti kode dalam hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1:

P: Peserta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

PR1: Peserta termasuk dalam Eks THK-II yang berada pada kategori jenis kebutuhan khusus.

PR2: Peserta berasal dari Non-ASN yang termasuk dalam jenis kebutuhan khusus.

L: Peserta dinyatakan lulus seleksi.

L-2: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.

L-3: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan serta pendidikan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.

TL: Peserta dinyatakan tidak lulus seleksi.

TL1: Peserta dosen tidak memenuhi nilai ambang batas untuk subtes tertentu.

TMS: Peserta PPPK tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku atau persyaratan instansi terkait.

TH: Peserta tidak hadir pada saat proses seleksi.

A: Peserta PPPK teknis dengan sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen dari nilai kompetensi teknis tertinggi.

Baca Juga: Cek Namamu di Sini ! Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

Tahapan selanjutnya bagi peserta yang lulus

Bagi peserta yang lulus selanjutnya mengikuti proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian DRH dilaksanakan pada 1-31 Januari 2025 dan selanjutnya diikuti dengan pengusulan Nomor Induk Kepegawaian atau NIP yang berlangsung 1- 28 Februari 2025.

Setelah pemberkasan selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, peserta yang lolos akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) PPPK sebagai dokumen resmi yang mengesahkan pengangkatannya sebagai pegawai pemerintah dengan status PPPK. (dka/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Seleksi CPNS 2025 #kode pppk #Seleksi PPPK 2024 Gelombang 1 #CASN #kode sertifikat #CPNS #pengumuman hasil pppk 2024 #arti kode sertifikat #BKN #Kapan Pengumuman SKB CPNS 2024 #arti kode sertifikat pppk #seleksi PPPK 2024 #non asn 2024 #Pengumuman Hasil PPPK #PPPK #pengumuman hasil pppk tahap 1 #PPPK 2024 #Seleksi PPPK #sscasn pppk 2024