Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemerintah Berikan Paket Stimulus Jangka Pendek Usai Naikan PPN 12 persen

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 17 Desember 2024 | 21:45 WIB

 

Photo
Photo


RADARSEMARANG.ID – Pemerintah secara resmi menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kenaikan ini akan dilakukan pada Januari 2025. Kenaikan PPN ini dimungkinkan akan efektif untuk jangka pendek.

Namun, pemerintah tak tinggal diam, ada beberapa program stimulus dalam paket kebijakan ekonomi uang sudah disiapkan untuk memitigasi dampaknya.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengungkapkan salah satu program stimulus yakni adanya bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan disertai dengan diskon Listrik mencapai 50 persen selama dua bulan, yakni Januari-Februari 2025.

“Dua bulan dapat memberikan dampak sementara yang signifikan untuk menjaga daya beli, terutama dalam menghadapi awal tahun yang biasanya penuh tantangan ekonomi,” katanya.

Hanya saja, stimulus yang diberikan oleh pemerintah masih terlalu dini untuk menghadapi efek berkelanjutan dari kenaikan PPN 12 persen tersebut. Hal ini tentu akan berdampak kepada keluraga menengah ke bawah.

“Stimulus tersebut efektif sebagai mitigasi jangka pendek, tetapi untuk mempertahankan momentum konsumsi hingga akhir 2025, perlu evaluasi apakah kebijakan serupa perlu diperpanjang atau diimbangi dengan langkah lain seperti subsidi energi atau insentif pajak tambahan,” ujar Josua.

Namun secara luas, ia berpendapat jika stimulus ekonomi yang telah di berikan oleh Pemerintah sampai sejauh ini cukup komprehensif untuk menjaga daya beli Masyarakat.

Mengingat adanya insentif di sektor padat karya dan otomotif yang sudah ditanggung oleh pemerintah yang akan memperkuat sektor tersebut.

Nantinya akan tercipta sebuah lapangan kerja baru yang telah di dorong serta berpotensi dalam menciptakan dampak positif terhadap konsumsi domestic ini.

“Namun, untuk mengantisipasi dampak jangka panjang, pemerintah perlu mempertimbangkan perpanjangan stimulus atau kebijakan pendukung lainnya. Dampak positif dari stimulus terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi RI akan sangat tergantung pada efektivitas implementasi kebijakan serta respon masyarakat dan dunia usaha terhadap perubahan tarif pajak,” tutur Josua.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN hingga 50 persen, Periode Januari dan Februari 2025

Sepeti diketahui, jika Pemerintah telah menyiapkan beberapa paket stimulus ekonomi dengan menyasar enam aspek, yang terdiri dari rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta property.

Paket stimulus untuk rumah tangga, akan diberikan bantuan pangan, PPN sendiri di tanggung oleh pemerintah untuk tiga komoditas dan tentu diskon Listrik 50 persen.

Sementara di lingkungan pekerja, pemerintah bakal memberikan penguatan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Lalu untuk UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU. Kemudian, PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida.

Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

Dengan diberikannya paket stimulus ekonomi tersebut. Pemerintah berharap agar daya beli Masyarakat tetap terjaga meski ada kenaikan PPN 12 persen. (dka/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#efek kenaikan PPN 12 persen #PPN #PEMERINTAH NAIKAN PPN #program stimulus #Januari 2025 #ppn 12 persen #Stimulus