RADARSEMARANG.ID – Kemendikbud baru-baru ini mencairkan dana PIP untuk termin ke tiga di tahun 2024 ini. Termin ketiga ini berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2024.
Dana PIP ini merupakan sebuah Program Indonesia Pintar yang bakal di salurkan oleh Kemendikbud dengan tujuan mempermudah orang tua siswa dalam kebutuhan dunia pendidikan.
Nah, dana ini diperuntukkan untuk siswa dengan sasaran jenjang pendidikan yang berbeda, berikut ini besaran PIP sesuai jenjang pendidikan ;
Bagi orang tua yang memiliki anak SD, dana PIP untuk siswa SD dan sederajat akan dibagi dengan dua kategori, kategori pertama untuk kelas 1-5 senilai Rp 450.000. Sementara untuk kategori kedua di kelas 6 SD mendapatkan Rp 225.000.
Selanjutnya, bagi siswa yang masih menginjak SMP maupun sederajat. Kemendikbud akan mencairkan dana PIP dibagi dua kategori. Kategori pertama untuk kelas 7-8 mendapat Rp 750.000. kategori kedua kelas 9 mendapat Rp 375.000.
Lalu, bagi siswa yang jenjang pendidikannya SMA dan sederaja. Terbagi menjadi dua kategori. Kategori pertama kelas 10 dan 11 mendapat Rp 1.800.000. sedangkan kategori kedua di kelas 12 mendapatkan Rp 900.000.
Para orang tua dan siswa bisa melakukan pengecekkan saldo PIP ini di rekening masing-masing. Namun untuk memastikan siswa mendapat dana PIP.
Cek dana PIP Kemendikbud
Cara cek PIP Kemendikbud sudah cair atau belum bisa dilakukan melalui situs resmi PIP. Silahkan masuk ke situs https://pip.kemdikbud.go.id/
Ketika situs sudah terbuka, lihat menu 'Cari Penerima PIP'.
Silahkan ketikkan NISN dan NIK siswa
Setelah itu ketik hasil penghitungan yang ada di kotak di laman tersebut.
Kalau sudah semua, lanjutkan dengan klik kotak biru bertuliskan 'Cek Penerima PIP'.
Hasilnya akan muncul dalam beberapa detik. Apabila siswa tercatat sebagai penerima PIP, Namanya akan muncul sebagai penerma bantuan PIP.(dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi