RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang wanita berkebangsaan Myanmar diamankan Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Wanita berinisial NP ini diduga melanggar keimigrasian dengan mengajukan pembuatan paspor menggunakan identitas palsu di Kantor Imigrasi Cilacap.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng Is Edy Eko Putranto mengatakan NP dalam mengajukan paspor seolah-olah merupakan WNI.
Sebagaimana pemohon biasanya, dia melengkapi persyaratan seperti KTP, KK, dan akta lahir. Pada saat tahap wawancara paspor, petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan paspor dan menanyakan tujuan pembuatan paspor.
Ketika petugas menanyakan nama dan tempat tanggal lahir untuk mencocokkan dengan dokumen, wanita 47 tahun ini terlihat tidak merespon.
Begitupun ketika ditanya maksud dan tujuan pembuatan paspor, ia terlihat kesulitan dan terbata-bata saat menjawab.
"Muncul kecurigaan dari petugas gerak-gerik yang bersangkutan bukan seorang WNI. Memang untuk postur tubuh, face, mirip dengan orang Indonesia. Tapi dia tidak fasik berbahasa Indonesia. Berdasarkan kejelian petugas, dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan merupakan Warga Negara Myanmar," jelasnya dalam gelar kasus, Selasa (10/12/2024).
Mengenai identitas yang dipakai untuk mendaftar paspor, NP menyodorkan KTP, KK dan akta lahir atas nama Sarina. Alamatnya tertulis di Kebumen sebagaimana ia tinggal.
Kadiv Keimigrasian Is Edi menuturkan, soal keabsahan identitas tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Sehingga belum tahu apakah identitas itu ada pemilik aslinya atau memang dibuat sendiri.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, NP telah melakukan pelanggaran keimigrasian lain berupa overstay atau kelebihan masa tinggal selama satu tahun.
Diduga, pengajuan paspor ini bisa menjadi modus untuk menutupi pelanggarannya. Adapun kedatangannya ke Indonesia karena diperistri seorang lelaki asal Jateng.
"Tujuan kemungkinan akan menghindar dari overstay atau tinggal di Indonesia relatif lama. Kami masih lakukan pendalaman," tambahnya.
Saat ini, NP ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Cilacap. Jika nanti terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, maka dijerat UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 126 huruf (c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi