Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mahasiswi di Kudus Bikin Video Dewasa di Dalam Kos, Video Dijual Untuk Perawatan

Deka Yusuf Afandi • Sabtu, 7 Desember 2024 | 20:31 WIB
Mahasiswi inisial DMW di konferensi pers Polres Kudus.
Mahasiswi inisial DMW di konferensi pers Polres Kudus.


RADARSEMARANG.ID – DMW (24) warga Demak ini merupakan seorang mahasiswi, dirinya ditangkap oleh Polres Kudus.

Karena membuat serta menjual video dewasa secara online.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, DMW memproduksi video porno tersebut bersama tiga teman prianya.

Kasus ini terungkap usai mendapatkan laporan dari Masyarakat karena adanya Tindakan mencurigakan di sebuah kos di wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan DMW ini merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur yang sedang ngekos di Kudus.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, pada Sabtu (7/12/2024).

Sementara itu, tiga teman pria ini berinisian MAN (25), FY (24) dan EN (27) yang berperan sebagai pembuat video tersebut.

“Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga,Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMS melalui online,” kata Ronni.

Dalam hal ini, tersangka melakukan penjualan video asusila ini melalui status WhatsApp-nya. Hasil penjualan ini digunakan untuk perawatan pelaku.

“Kadang melalui stori WhatsApp, pelaku ini memposting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu. Stori kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran,” terang Ronni.

Lebih lanjut, setiap membuat video porno tersebut, dijual dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu per video dengan durasi sesuai dengan harganya.

Jika dihitung, para pelaku ini meraup pundi-pundi hasil menjual video porno mencapai Rp 4,5 juta.

“Untuk sehari-hari perawatan, judi online,” pengakuan tersangka.

Atas perbuatan ini, tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat konten melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.(dka)

Editor : Tasropi
#polres kudus #tak senonoh #video asusila #Mahasiswi #video dewasa #Video #VIRAL