Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Perjalanan Kasus dan Kronologi Pemuda Disabilitas di NTB yang Dijadikan Tersangka Kasus Rudapaksa Seorang Mahasiswi

Deka Yusuf Afandi • Senin, 2 Desember 2024 | 20:29 WIB

 

Agus Buntung
Agus Buntung

RADARSEMARANG.ID – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu pepatah yang harus dijalani oleh seorang pria disabilitas.

Bagaimana tidak, pria tersebut dituduh telah melakukan pemerkosaan terhadap dua mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pria yang sekarang menyandang status tersangka ini bernama Agus Suartama atau Agus Buntung (21). Hal tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB tertanggal 7 Oktober 2024.

Modus ini terungkap usai berdasakan dari pengakuan para korban kepada penyidik. Dari laporan kepolisian Agus menggunakan ancaman yakni membongkar aib korban.

Lebih lanjut, para korban ini merasa terpaksa memenuhi permintaan tersangka kareta merasa ketakutan jika rahasia pribadi dibocorkan oleh Agus.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Agus tidak hanya memiliki satu korban. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ada sejumlah korban lain yang juga terjerat dalam skenario manipulatif yang dirancang oleh tersangka.

"Tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," tulis keterangan postingan Polda NTB.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian. Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.

“Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata AKBP Ni Made Pujawati

Ia menyebutkan modus Agus melakukan tindakan tersebut ada unsur tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinganan tersangka.


“Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka,” katanya.

Terpisah, Dir Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.


Polisi sudah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli, berdasarkan hasil visum juga ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.


“Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara,” kata Syarief


Syarief juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, penyebab Agus nekat merudapaksa perempuan tersebut akibat pengaruh judi dan minuman keras selain itu akibat bullying yang diterimanya sejak masih kecil.


“Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi,” jelasnya.


Mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.

“Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual,” kata Syarief.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil memperoleh dua alat bukti yang kuat guna menjerat Agus.

Tak cuma bukti, polisi juga punya lima saksi yang menguatkan perilaku buruk Agus Buntung, di antaranya :

Sementara itu, Agus Buntung tetap mengelak. Agus mengaku ia tidak mungkin merudapaksa korban sebab kondisinya yang serba terbatas.

Bahkan diungkap Agus, ia tidak bisa membuka baju dan celananya sendiri, sehingga ia tidak mungkin memerkosa mahasiswi.

"Saya tidak mungkin melakukan kayak gitu. Karena saya sendiri masih dirawat sama orang tua saya, saya tidak bisa ngapa-ngapain, masih dibukain baju dan celana sama orang tua," kata Agus.

Tak hanya itu, Agus juga mengurai kronologi dirinya dibawa ke homestay oleh korban.

Diungkap Agus, bukan ia yang jadi pelaku, melainkan ia yang jadi korban pelecehan seksual.

Sebab Agus lah yang diperdaya dan disuruh berhubungan badan oleh sang mahasiswi.

"Setelah di kamar (homestay) sampailah saya kaget sedikit dia membuka baju celana saya, saya diam dengan kebingungan. Terus dia membuka juga (baju dia). Terus (Agus) disuruh tidur di kasur posisi lurus gitu, udah gitu dia (korban) yang di atas saya. Posisi saya telanjang," ujar Agus.

Lantaran hal tersebut, Agus menegaskan ia tidak mungkin memerkosa mahasiswi karena mereka harusnya bisa melawan.

"Masa saya mau perkosa? kan dia (korban) bisa melawan, bisa mendorong masih bisa apa. Tidak ada kekerasan atau apa yang dituduhkan. Dengan keadaan saya seperti ini, logikanya masa saya memperkosa orang, saya enggak bisa buka baju celana, kan enggak mungkin sekali," ucap Agus. (dka/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#disabilitas #pemerkosaan #Agus Buntung #VIRAL #Agus Buntung NTB