Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

ASTAGA! Mantri Bank BUMN Ditahan Kejari, Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,6 Miliar untuk Foya-foya

Ida Fadilah • Rabu, 20 November 2024 | 23:15 WIB
Tersangka Panji Hari Prabowo saat digelandang Jaksa Kejari Kota Semarang ke Rutan Kelas I Semarang, Rabu (20/11/2024)
Tersangka Panji Hari Prabowo saat digelandang Jaksa Kejari Kota Semarang ke Rutan Kelas I Semarang, Rabu (20/11/2024)

 


RADARSEMARANG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan seorang mantri bank pemerintah bernama Panji Hari Prabowo (PHP).

Penahanan dilakukan saat tahap 2 atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Semarang ke jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang.

Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo mengatakan, tersangka PHP sebagai mantri atau analis Bank BUMN telah menggelapkan kredit nasabah. Kerugian negara yang timbul dari perkara ini mencapai Rp 1,6 miliar.

"Ada 34 nasabah yang dipinjam nama oleh tersangka. Hasil uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi dan foya-foya seperti karaoke," ujarnya, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Viral Protes Warganet Serukan Tolak PPN 12 Persen dengan Background Biru, Menkeu Sri Mulyani Bilang Begini

Dari nasabah yang dipinjam nama tersebut, tersangka selaku analis kredit kemudian menghimpun data dan diajukan kredit.

Dalam pengajuan syarat seperti jaminan, tersangka melampirkan barang berharga ada sesuai, dan fiktif.

Dalam aksi ini, lanjutnya, PHP tidak sendiri.

Ada tiga orang sales swasta yang membantu menggelapkan uang bank.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu MM, SG, AWK.

Agus menyebut mereka bertugas mencari calon nasabah fiktif di Kota Semarang dan sekitarnya. Sedangkan uang hasil pencairan kredit dibagi oleh para tersangka dengan jumlah bervariasi. Penggelapan itu terjadi pada kurun waktu 2020-2021.

Baca Juga: Geger! Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Kemangi Jungsemi, Begini Kata Polisi

Baca Juga: Ada Genangan, Arus Lalu Lintas Kaligawe Raya Tersendat

"Yang punya ide tersangka Panji, dibantu tiga tersangka lainnya," tambahnya.

Sebelumnya tersangka tidak ditahan oleh penyidik. Kemudian pada tahap 2 ini PHP ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Saat ini, ia ditahan di Rutan Kelas I Semarang.

Adapun ia dijerat pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta pasal 3 di Undang-Undang yang sama. (ifa)

Editor : Iskandar
#Kejari Kota Semarang #penggelapan uang nasabah #bank bumn #jaksa penuntut umum