Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pro Kontra Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Mulai Berlaku Tahun 2025, Begini Respons Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia

Aris Hariyanto • Selasa, 19 November 2024 | 16:47 WIB
Ilustrasi kenaikan tarif PPN 12 persen akan berlaku mulai Januari 2025.
Ilustrasi kenaikan tarif PPN 12 persen akan berlaku mulai Januari 2025.

RADARSEMARANG.ID, - Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025.

Keputusan terkait kenaikan tarif PPN 12 persen ini juga tampak mendapat berbagai respons pro dan kontra dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang tampak mengkritik kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut.

Hal tersebut terpantau melalui sebuah video viral di media sosial tentang Aprindo yang seolah memberikan respon terhadap kenaikan PPN 12% ini.

Video tersebut menjelaskan "Memang pemerintah butuh dana, tapi jangan malak. Asosiasi Pengusaha Ritel ngeluh PPN naik”.

Menurut Aprindo, kenaikan PPN menyebabkan operasional ritel ikut naik, sehingga produsen terpaksa memperkecil ukuran produk agar tetap terjangkau bagi konsumen.

Pengusaha elektronik juga merasa keberatan dan terpaksa menaikkan harga produk mereka.

Diperkirakan harga barang-barang elektronik bisa meningkat hingga 5-10% pada puncaknya yang mungkin terjadi sekitar Januari 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mande menyuarakan kekhawatirannya terkait dampak kenaikan PPN 12%.

Roy menilai dampak kenaikan tarif PPN 12 persen akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat dan operasional ritel.

Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut bisa menghambat pemulihan ekonomi yang baru saja mulai membaik.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif PPN ini sudah melalui pembahasan panjang dengan DPR.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN 12% ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Undang-undangnya sudah ada, dan kita perlu mempersiapkan pelaksanaannya dengan baik,” ucap Sri Mulyani seperti yang diberitakan.

Dia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik agar masyarakat dapat menerima kebijakan ini dengan lebih baik.

“Bukan bertindak secara membabi buta, tapi menjaga kesehatan APBN adalah prioritas utama,” ujarnya.

Di sisi lain, seorang pengguna media sosial X @ethadisaputra terlihat menanggapi pernyataan Menkeu Sri Mulyani tersebut.

@ethadisaputra memaparkan “Kami Bukan Membabi Buta, Iya kami tau, ga ada yang babi, dan ga ada yang buta”.

"Tapi, orang cerdas pasti tau ada beberapa cara yang belum dilakukan tapi LEBIH BAIK dilakukan daripada menaikan PPN menjadi 12%,” imbuhnya.

Editor : Iskandar
#dampak kenaikan tarif PPN 12 persen #Kenaikan Tarif PPN #Kenaikan PPN #ppn 12% #apbn #aprindo #Januari 2025 #Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia #ppn 12 persen #tarif PPN 12 persen