RADARSEMARANG.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah mengusulkan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan paling lambat pada pertengahan 2025.
Usulan ini dianggap perlu, sebab defisit keuangan yang nantinya bakal mengancam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu bisa tertutup.
Untuk saat ini saja, BPJS Kesehatan di tahun 2024 mengalami defisit mencapai Rp 20 triliun. Hal ini dikhawatirkan jika tidak teratasi keberlangsungan JKN akan terganggu dan berpotensi gagal bayar pada 2026.
Kenaikan iuran ini, yang disebut bakal diputuskan pada Juni 2025, tapi hal ini memerlukan pertimbangan politik, mengingat dampaknya yang luas bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Tentu Keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan di pertengahan 2025 atau tidak, tergantung pada keputusan akhir Presiden yang diharapkan rampung dalam beberapa bulan mendatang.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi