Dilansir dari radarkudus.com, A dikawal langsung ke Semarang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Haris Hasbullah, pada Rabu (30/10) untuk menjalani proses lanjutan di Kejati.
Kepada awak media, Haris mengonfirmasi bahwa ia sendiri yang mengantar A ke Kejati atas perintah langsung pimpinan di Semarang.
Baca Juga: Dalam 3 Tahun Terakhir Angka Pernikahan di Kota Semarang Menurun, Ini Penyebabnya
Meski begitu, Haris mengaku tidak tahu pasti permasalahan apa yang menimpa bawahannya tersebut. "Saya diperintahkan Kejati untuk mengantarnya pada 30 Oktober lalu. Setelah saya antar, yang bersangkutan masih berada di Kejati," ujarnya.
Haris juga mengaku bahwa dirinya tidak diberi penjelasan lebih lanjut terkait tindakan yang akan diambil terhadap A. Termasuk, apakah A akan dites urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atau pemeriksaan lanjutan lainnya.
Hanya saja, lanjut Haris, berdasarkan surat perintah Kejati, Angga akan dimutasi menjadi Jaksa Fungsional di Kejati Jawa Tengah.
A sendiri baru menjabat sebagai Kasi BB di Kejari Blora sekitar empat bulan, setelah dipindahkan dari Kabupaten Banjarnegara. Sejak menjabat di Blora, ia beberapa kali dipanggil oleh Kejati.
"Sudah beberapa kali dipanggil Kejati, mungkin ini akumulasi masalah, bukan hanya yang terjadi di sini, tapi sejak ia di Banjarnegara," tambah Haris.
Kejari Blora menegaskan bahwa dugaan kasus ini adalah perbuatan pribadi A, bukan atas nama institusi. “Ini jelas perbuatan pribadi. Saya juga tidak tahu apakah soal narkotika, pemerasan, atau yang lainnya. Pasti ada sesuatu hingga ia dipanggil ke sana,” tandasnya.
Kejati juga meminta Kejari Blora untuk menginventarisasi barang bukti (BB) untuk memastikan tidak ada yang disalahgunakan.
Hasil pemeriksaan, Kejari Blora memastikan bahwa seluruh barang bukti aman. Juga tidak terindikasi ada penyalahgunaan.
Baca Juga: Hasil Korean V League 2024-2025: Kalahkan GS Caltex Dikandang, IBK Altos tempel Red Sparks
Terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya angkat bicara soal isu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Blora berinisial A yang menyalahgunakan narkoba.
Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak dalam rilis resminya mengakui salah satu pegawai kejaksaan itu menggunakan barang terlarang.
"Saya sampaikan itu (penyalahgunaan narkoba, Red) benar. Kami sudah melakukan PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba," ujarnya didampingi Kasi Penkum Arfan Triono, Rabu (6/11/2024) sore.
Ia menjelaskan, atas perbuatan tercela A yang baru menjabat selama empat bulan itu, langkah yang dilakukan di bidang inteligen yakni melakukan PAM SDO dan lapidsus kemudian dilaporkan ke pimpinan.
Oleh pimpinan, lanjutnya, ditindaklanjuti di bagian pengawasan Kejati Jateng.
"Saat ini dari status klarifikasi sudah ditingkatkan menjadi inspeksi kasus, dan saat ini masih menunggu inspeksi kasus yang dilakukan oleh rekan bidang pengawasan. Itu akan dilaporkan segera," tambahnya.
Soal isu adanya pemerasan yang dilakukan A kepada kepala dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Blora, ia tegas mengatakan hal itu tidak benar.
"Kami sudah melakukan penelusuran dan investigasi, dapat kesimpulan tidak ada kebenarannya," tegasnya. (tos/kim/ifa/isk)
Editor : Iskandar