Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden 151 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN. Adapun jabatan tersebut disebut setingkat menteri.
Berapa gaji atau penghasilan yang diterima Basuki dalam kapasitasnya sebagai Kepala Otorita IKN?
Baca Juga: Bus Agra Mas Tabrak Truk di Tol Semarang-Batang, Satu Orang Tewas
Lalu, berapa besaran gaji yang akan diterima Basuki?
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki akan mendapat gaji pokok cukup kecil.
Meski begitu, tunjangan yang diterima jauh lebih besar hingga mencapai ratusan juta rupiah. Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi selaku Presiden ketika itu.
Merujuk Pasal 2 Perpres No 13 Tahun 2023 disebutkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Pasal 3 Perpres No 13 Tahun 2023 mempertegas pasal 2, berbunyi: "Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.”
Pasal 4 Perpres menyebut bahwa komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain berupa dana operasional. Yakni, bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara. Ketentuan ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.
Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara, dalam bunyi pasal 5 Perpres No 13 Tahun 2023, diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: CATAT! Cara Memanfaatkan Tahun Shio Anda: Rahasia Menarik Keberuntungan dan Menghindari Kesialan
Adapun merujuk Lampiran Perpres No 13 Tahun 2023 tertulis rincian total penghasilan Kepala Otorita IKN. Yaitu, sebesar Rp 172.718.840.
Hak keuangan itu terdiri atas gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 648.840, tunjangan jabatan Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp 153.422.000.
Bagaimana dengan gaji Wakil Kepala Otorita IKN? Selisih besarannya tidak terlalu jauh berbeda. Yakni, Rp 155.180.670. Rinciannya, terdiri atas gaji pokok Rp 4.899.300, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 634.770, tunjangan jabatan Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp 138.079.800.
Di luar itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat fasilitas lainnya berupa dana operasional. Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178.000.000. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 145.000.000. (isk)
Editor : Iskandar