Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Basuki Hadimuljono Resmi Dilantik menjadi Kepala Otorita IKN, Segini Penghasilan yang Akan Diterima, Gaji Pokok Kecil, Tunjangan Kinerja, WOW!

Iskandar • Selasa, 5 November 2024 | 20:58 WIB

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, memberikan jawaban terkait program Tapera.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, memberikan jawaban terkait program Tapera.
RADARSEMARANG.ID—Mantan menteri PUPR era Presiden ke-7 Joko Widodo, yakni Basuki Hadimuljono, Selasa (5/11/2024) resmi dilantik menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Basuki dilantik di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto bersama pejabat lainnya.

Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden 151 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN. Adapun jabatan tersebut disebut setingkat menteri.

Berapa gaji atau penghasilan yang diterima Basuki dalam kapasitasnya sebagai Kepala Otorita IKN?

Baca Juga: Bus Agra Mas Tabrak Truk di Tol Semarang-Batang, Satu Orang Tewas

Lalu, berapa besaran gaji yang akan diterima Basuki?

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki akan mendapat gaji pokok cukup kecil.

Meski begitu, tunjangan yang diterima jauh lebih besar hingga mencapai ratusan juta rupiah. Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi selaku Presiden ketika itu.

Merujuk Pasal 2 Perpres No 13 Tahun 2023 disebutkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Pasal 3 Perpres No 13 Tahun 2023 mempertegas pasal 2, berbunyi: "Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.”

Pasal 4 Perpres menyebut bahwa  komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain berupa dana operasional. Yakni,  bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara. Ketentuan ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.

Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara, dalam bunyi pasal 5 Perpres No 13 Tahun 2023,  diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri, sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Curahan Hati Pilu Siti Septi Ariyanti, Selebgram Tanah Air yang Diselingkuhi Suaminya, Bimo Aryo Tejo saat Umroh

Baca Juga: CATAT! Cara Memanfaatkan Tahun Shio Anda: Rahasia Menarik Keberuntungan dan Menghindari Kesialan

Adapun merujuk Lampiran Perpres No 13 Tahun 2023 tertulis rincian  total penghasilan Kepala Otorita IKN. Yaitu, sebesar Rp 172.718.840.

Hak keuangan itu terdiri atas gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 648.840, tunjangan jabatan Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp 153.422.000.

Bagaimana dengan gaji  Wakil Kepala Otorita IKN? Selisih besarannya tidak terlalu jauh berbeda. Yakni, Rp 155.180.670. Rinciannya, terdiri atas  gaji pokok Rp 4.899.300, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 634.770, tunjangan jabatan Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp 138.079.800.

Di luar itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat fasilitas lainnya berupa dana operasional. Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178.000.000. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 145.000.000. (isk)

 

Editor : Iskandar
#Gaji Kepala Otorita IKN #basuki hadimuljono #prabowo subianto #Kepala Otorita IKN #ibu kota nusantara