RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ED alias Erintuah Damanik. Satu di antaranya di Perumahan BSB Mijen, Kota Semarang.
Penggeledahan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI ini berkaitan dengan adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya.
Suap itu diduga dalam penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam penggeledahan yang berlangsung Rabu (23/10/2024) itu, Kejari Kota Semarang turut dilibatkan.
"Iya dari tim pidsus Kejari Kota Semarang ikut dalam kegiatan penggeledahan," Kepala Seksi Intelijen Cakra Nur Budi Hartanto ditemui di kantornya, Kamis (24/10/2024).
Selain di perumahan elit itu, tim juga memeriksa Kantor Money Changer yang berada di Siliwangi Square Kota Semarang. Lokasi itu diduga menjadi tempat penukaran uang asing.
Kasi Intel Cakra mengatakan hasil penggeledahan ditemukan sejumlah uang tunai hingga barang elektronik.
"Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa mata uang asing kurang lebih 6.000 USD (setara Rp 93,5 juta, Red) dan 300 SGD (setara Rp 3,5 juta, Red). Kemudian dua buah handphone, beberapa buku rekening bank, serta catatan transaksi keuangan," tambahnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam siaran pers telah menetapkan Erintuah Damanik sebagai tersangka. Dalam perkara itu, ED merupakan hakim ketua majelis.
Selain itu, dua anggota majelis hakim lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Untuk diketahui, tersangka Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI. Ia diadili atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Namun, oleh majelis hakim PN Surabaya, Ronald Tannur divonis bebas pada Juli 2024 lalu.
Berita ini pun gempar dan menuai kritik dari publik. Pasalnya, majelis hakim yang menangani kasus ini dinilai tidak memperhatikan bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
Kasus ini mendapat atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) hingga Komisi Yudisial (KY).
Setelah dilakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi