Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Satu Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Kejagung Punya Rumah di BSB Semarang, saat Digeledah, Penyidik Temukan Uang Sebesar Ini

Iskandar • Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:21 WIB

Tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung (tangkapan Layar Jawa Pos)
Tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung (tangkapan Layar Jawa Pos)
RADARSEMARANG.ID–Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga hakim itu diduga menerima gratifikasi terkait kasus yang mereka tangani.

Tim Kejagung juga menangkap seorang pengacara berinisial LR. Kini, ketiga hakim yang masing-masing berinisial  ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sudah diterbangkan ke Kejagung Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 Kejagung juga resmi menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dari ketiganya, Kejagung menyita uang sekitar Rp 23,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT). Uang ini berbentuk berbagai pecahan mata uang.

"Ada 6 lokasi penggeledahan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik, Ternyata Punya Tanah dan Bangunan di Semarang

Berdasarkan penggeledahan di rumah pengacara LR di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 1,19 miliar, USD 451.300 (sekitar Rp 6,76 miliar), dan SGD 717.043 (sekitar Rp 8,6 miliar). Kemudian, di apartemen LR di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai Rp 2,126 miliar, bukti catatan keuangan, dan handphone.

Sedangkan penggeledahan di rumah hakim ED di Surabaya mendapati uang tunai Rp 97,5 juta, uang tunai SGD 32 ribu (sekitar Rp 380 juta), RM 35.992,25 (sekitar Rp 125,9 juta), dan sejumlah alat elektronik.

Kemudian, hasil penggeledahan di rumah hakim ED di kawasan BSB Mijen Semarang, Jawa Tengah, ditemukan uang tunai USD 6 Ribu (sekitar Rp 90 juta), uang tunai SGD 300 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar), dan sejumlah barang elektronik.

Berikutnya, penggeledahan di apartemen hakim HH di Surabaya mendapati uang tunai Rp 104 juta, USD 2.200 (sekitar Rp 26,4 juta), SGD 9.100 (sekitar Rp 109 juta), uang tunai 100 ribu Yen (sekitar Rp 10,2 juta) dan sejumlah barang elektronik.

Terakhir, penggeledahan di apartemen hakim M di Surabaya mendapatkan uang tunai Rp 21,4 juta, SGD 35.000 (sekitar Rp 413 juta), dan sejumlah barang bukti elektronik. "Kita menduga barang bukti ini seluruhnya terkait dengan suap yang dilakukan LR," jelas Qohar.

Kejagung resmi menetapkam 3 hakim berinisial ED, HH, dan M sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menwaskan korban bernama  Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto pasal 12 huruf e juncto pasal 12B juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 6 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembangkan kasus dugaan suap kepada 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur. Penyidik masih membuka peluang adanya penetapan tersangka baru.

 Baca Juga: Mengintip Besaran Gaji Hakim di Indonesia Beserta Tunjangannya, Jangan Sampai Kaget!

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tak menutup kemungkinan penyidik akan menjerat Ronald Tannur atau keluarganya bila terbukti menjadi dalang pemberian suap.

"Tentu kita klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Qohar, Kamis (24/10).

Meski begitu, penetapan tersangka baru harus disertai alat bukti yang cukup. Sejauh ini, baru pengacara LR yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemberi suap.

"Sedang kami dalami apakah (suap) seluruhnya sebelum putusan atau setelah keputusan. Karena dokumen yang sangat kebal," jelas Qohar.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur.

Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis. Oleh hakim PN Surabaya, Ronald Tannur divonis bebas.

 Majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan Ronald Tannur sengaja melindas Dini Sera Afrianti. (JP/isk)

Editor : Iskandar
#hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung #Erintuah Damanik #Mangapul #Ronald Tannur #kejaksaan agung (kejagung) #Ronald Tannur divonis bebas #hakim PN Surabaya ditangkap #BSB Semarang #Heru Hanindyo