Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

CATAT! Segini Besaran Gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo

Iskandar • Rabu, 23 Oktober 2024 | 21:35 WIB

 

Momen Prabowo memberi salam hormat pada Cipung, di acara makan siang bersama Raffi Ahmad, Nagita Slavina, dan sederet artis tanah air lainnya, pada Rabu (29/11/2023). (Instagram Prabowo, @prabowo)
Momen Prabowo memberi salam hormat pada Cipung, di acara makan siang bersama Raffi Ahmad, Nagita Slavina, dan sederet artis tanah air lainnya, pada Rabu (29/11/2023). (Instagram Prabowo, @prabowo)
RADARSEMARANG.ID-Selebriti sekaligus infuencer Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

Raffi tidak sendiri. Ia bersama beberapa orang lainnya, mendapat tugas khusus sebagai Utusan Khusus Presiden. Seperti: Gus Miftah, Mardiono, Setiawan Ichlas,  Ahmad Ridha Sabana,  Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.

Pelantikan Utusan Khusus Presiden berlangsung pada Selasa 22 Oktober 2024 lalu di Istana Negara, Jakarta. Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.  

Sedangkan Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.

Adapun Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Berikutnya, Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital; Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral; serta Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Baca Juga: Disentil Mahfud MD soal Viralnya Undangan Pribadi Berkop Kemendes, Mendes Yandri Bilang Begini

Baca Juga: Undang Warga untuk Hadiri Acara Pribadi Haul Ibu Kandung Menggunakan Kop Resmi Kemendes, Mendes Yandri Disentil Mahfud MD

Baca Juga: Sosok Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang Baru Dua Hari Menjabat, Langsung Kena Skakmat Netizen

Pelantikan ketujuh Utusan Khusus Presiden,  sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, mereka berhak atas gaji dan tunjungan-tunjangan yang nilainya sudah diatur dalam peraturan presiden.  Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 22 beleid yang ditetapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta, pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.

 Tunjangan Utusan Khusus Presiden

Selain gaji pokok, menteri negara juga memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat NegaraTertentu. Besaran tunjangan jabatan bagi menteri, yaitu Rp13.608.000 per bulan.

Menteri negara juga diberikan dana operasional untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Pemberian dana operasional menteri negara tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Persentase dana operasional sebesar 80 persen dibayarkan secara lump sum atau sekaligus kepada menteri. Sementara 20 persen dana operasional sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.

Mengacu PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak menerima tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, dan jaminan kesehatan.

Baca Juga: Nissan Serena e-POWER Hadir di Kota Semarang Gabungkan Teknologi Listrik dan Kenyamanan Keluarga

Baca Juga: Soal Dugaan Pengusiran dan Perampasan HP Panwas Usai Kampanye, Cabup Demak Edi Sayudi Bilang Begini

Berbeda dengan menteri negara, utusan khusus presiden tidak mendapatkan pensiun. Hanya saja, Utusan Khusus Presiden memperoleh dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet (Setkab), dibantu paling banyak dua orang asisten. Setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.

 “Utusan khusus presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Menurut Pasal 31 dalam beleid yang sama, disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas utusan khusus presiden bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui anggaran belanja Setkab.

Utusan khusus presiden mendapatkan penghasilan sekurang-kurangnya Rp18.648.000 per bulan, berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jumlah tersebut bisa meningkat seiring dengan penambahan tunjangan-tunjangan lain yang setara menteri. (isk)

 

Editor : Iskandar
#gus miftah #raffi ahmad #gaji utusan khusus presiden #prabowo subianto #Utusan Khusus Presiden #Zita Anjani