RADARSEMARANG.ID - Beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur dari Kemenag sempat menghebohkan publik.
Kabar tersebut mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dan beredar luas di media sosial.
Menanggapi hal ini, Juru bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie tampak memberikan klarifikasi terkait persoalan larangan pernikahan di hari libur tersebut.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” ungkap Anna yang dikutip dari laman Kemenag.
Anna menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Menurut penjelasannya, pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
Di luar hari-hari jam kerja tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
Baca Juga: Apakah Tidak Boleh Menikah di Bulan Suro? Begini Pandangan Menurut Ulama Islam dan Tradisi Jawa
Anna menegaskan “Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,”.
Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," bebernya.
Menurut Anna, regulasi mengenai layanan pencatatan pernikahan telah diatur dalam Undang-undang.
Pasangan dapat melaksanakan pernikahan di tempat yang mereka pilih, baik itu di rumah, di tempat ibadah, maupun di lokasi lainnya, asalkan memenuhi ketentuan yang ada.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Editor : Baskoro Septiadi