RADARSEMARANG.ID - Setiap tanggal 22 Oktober, Indonesia memperingati Hari Santri Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap peran penting santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Peringatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 yang menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, sebuah langkah yang diambil oleh Presiden Joko Widodo untuk mengakui kontribusi santri dan ulama terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Latar Belakang Sejarah Penetapan Hari Santri
Penetapan tanggal 22 Oktober memiliki dasar sejarah yang kuat. Pada tanggal tersebut di tahun 1945, KH Hasyim Asy'ari, ulama besar dan pahlawan nasional, mengeluarkan Resolusi Jihad.
Fatwa ini menyerukan kepada seluruh santri dan umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang baru saja diraih, terutama setelah ancaman dari pasukan sekutu yang ingin menguasai kembali wilayah Indonesia.
Resolusi jihad tersebut mendorong banyak santri dan ulama untuk bergabung dalam perjuangan fisik mempertahankan kemerdekaan, terutama di pertempuran Surabaya yang melegenda sebagai salah satu simbol keberanian rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, tanggal 22 Oktober dipilih sebagai peringatan atas dedikasi dan perjuangan santri dalam mempertahankan NKRI.
Tujuan dan Makna Peringatan Hari Santri
Hari Santri diperingati bukan hanya sebagai penghormatan terhadap peran santri di masa lalu, tetapi juga sebagai pengingat bagi generasi masa kini untuk meneladani semangat juang, dedikasi, dan kemandirian para santri.
Tema peringatan Hari Santri Nasional tahun 2023, yaitu "Jihad Santri Jayakan Negeri", menggambarkan bahwa perjuangan santri kini tidak lagi melalui pertempuran fisik, melainkan melalui jihad intelektual dan sosial.
Santri diharapkan menjadi pahlawan dalam dunia pendidikan, memperjuangkan keadilan, dan melawan kebodohan di tengah tantangan zaman modern.
Perayaan Hari Santri
Setiap tahun, peringatan Hari Santri diselenggarakan di berbagai daerah dengan kegiatan yang mencerminkan spiritualitas santri, seperti zikir, shalawat, doa bersama, dan munajat. Peringatan ini tidak hanya menjadi momen refleksi atas perjuangan santri, tetapi juga sebagai ajang untuk menguatkan rasa persatuan dan kecintaan terhadap NKRI.
Kontroversi dan Penetapan Resmi
Usulan untuk menetapkan Hari Santri Nasional pertama kali muncul dari ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Malang, pada tahun 2014. Saat itu, Joko Widodo, yang belum menjadi presiden, berjanji akan memperjuangkan usulan tersebut.
Awalnya, tanggal yang diusulkan adalah 1 Muharram, namun atas saran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tanggal 22 Oktober dipilih sebagai peringatan karena latar belakang sejarah Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy'ari.
Meskipun sempat menimbulkan perdebatan, Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Santri Nasional pada 15 Oktober 2015 melalui Keppres No. 22 Tahun 2015. (mg17/bas)