RADARSEMARANG.ID, Kehidupan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven kini tengah menjadi perhatian publik.
Baru-baru ini, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengonfirmasi bahwa Baim Wong telah resmi mengajukan permohonan cerai talak terhadap Paula Verhoeven.
Permohonan cerai tersebut diajukan oleh Baim Wong, yang memiliki nama asli Muhammad Ibrahim, pada Selasa, 8 Oktober 2024, dan terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Menurut Taslimah, Baim Wong mengajukan permohonan secara daring melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dan juga meminta hak asuh atas anak-anaknya.
Kabar ini pun dengan cepat menyebar dan menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan warganet, yang mempertanyakan apa penyebab di balik permohonan cerai tersebut.
Dalam wawancara dengan kanal YouTube Intens Investigasi yang diunggah pada 8 Oktober 2024, Taslimah menyampaikan bahwa setiap pengajuan cerai talak tentunya disertai alasan tertentu.
"Setiap permohonan cerai talak harus disertai dengan alasan yang diajukan oleh pemohon untuk diberikan izin mengikrarkan talak kepada istrinya," ungkapnya.
Namun, Taslimah tidak merinci lebih lanjut apa yang menjadi alasan spesifik Baim Wong dalam pengajuan perceraian ini.
Ia hanya menambahkan bahwa sidang perdana telah dijadwalkan pada 23 Oktober 2024.
Peristiwa ini terus menjadi sorotan, dan banyak warganet yang masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven ini.
Editor : Tasropi