RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kementerian Keuangan, belum lama ini menertibkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2024.
Adapun aturan ini mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya.
Adanya aturan tersebut, dinilai memberatkan Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), karema ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.
Para pengusaha ini pun meminta jika aturan tersebut idealnya diterapkan ke persusahaan yang lebih direct impor.
“Harapannya kami meminta aturan ini dikecualikan di kawasan berikat, karena kalau kawasan berikat yang ikut dikenakan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan,” ujar Ketua Umum APKB Iwa Kuswara, usai FGD Dampak Safeguard (BMPT) dan BMAD di Kawasan berikat, di PO Hotel, Kamis (26/9).
Dalam FGD ini juga diundang perwakilan dari Bea Cukai, untuk mendengar langsung keluhan dari para pengusaha.
Iwa Kuswara menjelaskan, seharusnya aturan tersebut bisa menyasar perusahaan yang lebih ke direct import bukan hasil produksi pengusaha kawasan berikat.
Dia mencontohkan, jika pengusaha melakukan impor kain, nantinya produk yang dihasilkan akan ada perubahan.
Selain itu, jika pengusaha melakukan ekspor dari produk yang dihasilkan, ada keterangan manufaktur dalam negeri.
Dia menilai jika bea tambahan ini memberatkan, idealnya pengusaha di kawasan berikat membayar atas barang jadi.
“Harusnya berikat yang industry dalam negeri ya dikecualikan. Apalagi kalau kita sub kontrak jaminannya berlipat-lipat, secara cost cukup memberatkan,” keluhnya.
Adapun biaya tambahan ini hitungannya untuk kain cukp bervariasi, ada yang per meternya Rp 2 ribu ada pula yang Rp 3 ribu.
Pihaknya meminta agar pemerintah melakukan evaluasi atau minimal memberikan relaksasi kepada pengusaha kawasan berikat.
“Karena produk kita dari dalam negeri, pakai tenaga kerja dalam negeri, bagi kami harus ada relaksasi untuk BMTP ataupun BMAD yang diterapkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua APKB Jateng-DIY Jarot Wibowo menjelaskan jika ada 220 perusahaan yang terbagung dibawah naungannya.
Perusahaan ini mayoritas adalah perusahaan yang bergerak dibidang industry tekstil sehingga dampaknya cukup dirasakan oleh pelaku usaha.
Dirinya meminta agar aturan tersebut tidak diterapka di kawasan berikat, dikarenakan para pengusaha sendiri merupakan pelaku indutsri dalam negeri.
“Tentu kita cukup berat, mayoritas dari anggota kami industry tekstil mendominasi. Dengan penerapan PMK ini, kita harus ada biaya tambahan yang cukup besar,” tambahnya. (den)
Editor : Muhammad Rizal Kurniawan