RADARSEMARANG.ID - PT kereta Api Indonesia (KAI) akan menempuh jalur hukum pasca kejadian KA Taksaka tertemper truk molen di Sentolo.
Kecelakaaan ini terjadi di Perlintasan sebidang tepatnya JPL 714 petak Sentolo - Rewulu pada Rabu dini hari (26/9).
Meskipun kejadian ini tak menyebabkan korban jiwa, namun kecelakaan ini berdampak pada kerusakan sarana lokomotif dan kereta penumpang khususnya pada gerbong pertama.
Pos JPL 714 yang berada di lokasi juga hancur akibat tertabrak badan truk yang terseret KA Taksaka.
Selain itu adanya peristiwa ini membuat beberapa jadwal Kereta Api di sekitar lokasi mengalami keterlambatan.
Menurut Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, kronologi kejadian berawal dari truk yang tidak mengindahkan sirine akan adanya kereta api yang melintas.
"Kejadian bermula ketika supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi. Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka & prasarana pos perlintasan." kata Anne dilansir dari siaran pers kai.id.
Meskipun tidak parah, Masinis dan Asistennya mengalami cedera dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan.
Sedangkan supir truk yang sempat buron telah diamankan oleh kepolisian di Polres Bantul.
Pihak KAI akan menempuh jalur hukum pasca kejadian ini dan kerugian perusahaan masih dalam proses perhitungan.
"Masinis/Asmas kami harus menjalani perawatan di RS. Selanjutnya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul. Dimana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan," Lanjutnya.
KA Taksaka nomor perjalanan 70 sendiri berangkat dari Gambir berhasil dievakuasi dan mengakhiri perjalanan di Yogyakarta namun mengalami keterlambatan hingga 192 menit.
Para penumpang yang terdampak telah mendapatkan kompensasi atau Service Recovery (SR) sesuai dengan aturan perusahaan.
KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang.
Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus segera berhenti.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi,
"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel"
Editor : Baskoro Septiadi