IPW meminta kepolisian untuk mengungkap jaringan perjudian kasino di Babyface Clun and Karaoke tersebut.
IPW juga meminta kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam memproses hukum para tersangka.
Seperti diketahui, Polrestabes Semarang berhasil membongkar perjudian kasino di Jalan Anjasmoro, Semarang Barat, tersebut pada Jumat (20/9/2024) malam.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 12 orang.
Mereka terdiri atas kepala dan para admin, bagian operasional, kasir, CCTV, security hingga office boy.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 1,25 miliar dari lokasi perjudian sebagai barang bukti.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, penggerebekan ini merupakan satu angin segar untuk pemberantasan perjudian di tengah pemberantasan judi online yang sampai saat ini belum ada evaluasi (evaluasi tiga bulan dari satgas).
Sugeng menegaskan, mereka yang terlibat harus diproses hukum secara tuntas.
"Kedua, mereka diproses sampai ke pengadilan. Jangan sampai terjadi ada yang dilepaskan. Jangan tebang pilih," tegasnya.
Ketiga, lanjut Sugeng, perlu adanya pendalaman lagi terkait jaringan-jaringan perjudian kasino tersebut. Termasuk apakah ada yang terlibat judi online.
Pihaknya mengaku, sebelumnya juga pernah mendengar adanya praktik perjudian sama di wilayah Kota Semarang.
Menurutnya, kemungkinan praktik ini tidak hanya terjadi di satu tempat.
"Praktik judi kasino dugaan saya tidak hanya di satu tempat. Jadi harus didalami tempat-tempat lain juga," katanya.
Meski demikian, Sugeng sangat mengapresiasi Polrestabes Semarang yang telah melakukan pengungkapan kasus ini.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk ikut membantu kepolisian, ikut berperan aktif melakukan pemberantasan perjudian.
"Kalau ada informasi tentang praktik perjudian, menginformasikan kepada aparat kepolisian," pungkasnya. (mha/isk)
Editor : Iskandar