RADARSEMARANG.ID, - Kasus pembunuhan tragis seorang gadis penjual gorengan masih menjadi sorotan dengan berbagai fakta baru.
Pasalnya, Kapolda Sumatera Barat memastikan bahwa tersangka IS adalah pelaku di balik kematian gadis penjual gorengan tersebut.
Pengakuan tersangka dan barang bukti yang dikumpulkan menjadi dasar kuat dalam penetapan yang disampaikan Kapolda Sumbar.
Penetapan IS sebagai tersangka didasarkan pada sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan di tempat tinggal tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban, alat-alat yang digunakan dalam kejahatan, serta barang-barang pribadi korban.
Berdasarkan barang bukti yang dikantongi pihak kepolisian dan pengakuan tersangka, Kapolda memastikan bahwa IS adalah pelaku dibalik kematian korban (NKS).
Namun, berdasarkan hasil autopsi, diduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian penjual gorengan ini.
Dengan demikian, motif tersangka IS masih belum bisa disampaikan pihak kepolisian karena masih dalam proses penyidikan.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan "Kami akan lakukan penyidikan secepat mungkin, secara maraton”.
“Nanti kalau ada informasi baru, pasti akan kami rilis lagi," tambahnya yang dikutip dari laman Instagram @humaspoldasumbar.
Sementara itu, pihak keluarga almarhumah Nia Kurnia Sari meminta agar tersangka dijatuhi hukuman mati.
Mereka merasa bahwa hukuman maksimal tersebut adalah bentuk keadilan yang pantas untuk kejahatan yang dilakukan terhadap korban.
Keterangan tersebut disampaikan langsung kakak kandung korban, Rini, yang mewakili seluruh keluarga.
“Kami pihak keluarga meminta tersangka dihukum mati,” ungkap Rini seperti yang dikutip dari laman Padek JawaPos.com, Jumat (20/9).
Rini menyampaikan bahwa keluarga mereka sangat terpukul oleh kejadian ini dan tersangka harus diberikan hukuman setimpal.
Di sisi lain, pihak Kapolda juga mengapresiasi kinerja Polres Padang Pariaman yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini.
Ia menyebut kasus ini merupakan perhatian publik, bahkan sudah mendapat atensi dari pimpinan pusat untuk menyelesaikannya.
Editor : Iskandar