RADARSEMARANG.ID, - Penangkapan I Nyoman Sukena terkait kasus memelihara Landak Jawa telah membuat syock keluarganya.
Tak heran, hal ini membuat Made Klemeng, Ayahnya I Nyoman Sukena, merasa sangat terpukul lantaran adanya ancaman 5 tahun penjara.
Made Klemeng juga tidak menyangka bahwa tindakan memelihara hewan landak bisa berujung pada masalah hukum.
Dari informasi yang dihimpun, Made Klemeng juga tidak mengetahui bahwa Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi.
Landak tersebut awalnya dipelihara oleh almarhum mertua Nyoman Sukena dan kemudian diteruskan perawatannya hingga berkembang biak.
Dari sebelumnya dua ekor, hingga tumbuh dewasa dan melahirkan dua anak. Sehingga jumlah landaknya menjadi empat ekor.
Sedangkan landak tersebut ditemukannya saat masih kecil-kecil di wilayah Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Menurut Made Klemeng, Landak Jawa faktanya sering ditemukan di area ladang dan kebun mereka.
Landak-landak tersebut biasanya keluar pada malam hari untuk mencari makanan seperti tunas kelapa, buah durian dan lainnya.
Di samping itu, banyak landak yang diketahui merusak tanaman di area perkebunan mereka.
Made Klemeng mengatakan " Jadi kebanyakan landak keluarnya di areal jurang, pada malam hari. Paginya baru kita bisa lihat jejaknya,”.
“Namun untuk landak yang dipelihara anak saya sudah jinak, karena dipelihara dari kecil," lanjut Made Klemeng seperti yang diberitakan.
Namun demikian, pada Maret 2024, Nyoman Sukena terlibat dalam kasus hukum perkara landak tersebut.
Made Klemeng awalnya yakin masalah selesai setelah pengambilan empat ekor Landak Jawa dan kewajiban lapor anaknya.
Namun, pada Agustus 2024, Nyoman kembali ditahan dan harus menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kondisi ini sangat mengejutkan bagi keluarga kami. Kami tidak tau apa yang terjadi, Sukena malah ditahan" ungkap Made Klemeng.
Editor : Baskoro Septiadi