RADARSEMARANG.ID - Kasus I Nyoman Sukena yang memelihara Landak Jawa telah menarik perhatian publik dan sejumlah tokoh terkenal.
Tak terkecuali pengacara kondang, Hotman Paris bersama beberapa artis ibukota telah menyoroti kasus I Nyoman Sukena perkara landak.
Mereka diketahui telah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk membebaskan Nyoman Sukena meski penahanan ditangguhkan.
Keterangan tersebut meraka ungkapkan melalui sebuah unggahan video yang beredar di media sosial belum lama ini.
Dalam video tersebut, Hotman Paris bersama artis seperti Rian Ibram, Karen Delano, Nassar, dan Melany Ricardo, menyampaikan keprihatinan mereka terkait perkara landak yang menimpa Sukena.
"Kejati Bali, kami dari para artis, pengacara, host pembawa acara memohon dengan hormat kepada Bapak Kejati Bali agar ditangguhkan penahanan terhadap saudara kita orang Bali yang diancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara landak". kata Hotman Paris.
Tak hanya itu saja, salah satu artis Rian Ibram dalam video tersebut juga mengungkapkan pendapatnya tentang perkara landak ini.
"Betul, apalagi kan ini mereka atau pria ini niatnya baik ya, bukan untuk niat yang buruk. Dia hanya menyelamatkan landak yang ada disana, dalam arti tidak ada niat untuk diperjualbelikan,” ucap artis tersebut.
Hotman Paris menekankan bahwa Nyoman Sukena tidak memiliki niat buruk dalam memelihara hewan Landak Jawa.
Ia hanya ingin menyelamatkan hewan tersebut tanpa mengetahui bahwa Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi.
Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati Bali agar untuk menangguhkan penahanan Nyoman Sukena, dan bisa segera dibebaskan.
"Dan juga agar nantinya tuntutannya JPU menuntut bebas atau setidak-tidaknya tuntutan hukuman percobaan. Ini keprihatinan dari masyarakat artis Ibu kota yang diwakili oleh kami,” ungkapnya.
Selain itu, mereka juga menyoroti aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum yang tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Menurut mereka, hukuman yang berat tidak sebanding dengan niat baik Nyoman Sukena yang hanya ingin menyelamatkan Landak Jawa.
Mereka berharap agar hukum dapat diterapkan dengan lebih manusiawi dan mempertimbangkan kondisi serta niat pelaku.
Sementara itu, pada postingan Instagram @hotmanparisofficial memaparkan bahwa Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sudah merespon desakan Hotman Paris ini.
“Kajati sudah minta sama JPU ditangguhkan penahanan oleh majelis hakim,” bunyi caption postingan tersebut.
Seperti diketahui, Kasus ini bermula dari I Nyoman Sukena yang telah memelihara landak Jawa selama lima tahun.
Sukena memperoleh dua ekor anak landak dari ayah mertuanya yang menemukannya di ladang saat masih kecil-kecil.
Sepasang landak tersebut kemudian dirawat hingga mencapai usia dewasa, hingga melahirkan dua anak, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.
Pada 4 Maret 2024, petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi kediamannya karena mendapati adanya laporan.
Akibatnya, landak-landak tersebut disita dan I Nyoman Sukena ditahan hingga terancam 5 tahun penjara.
Editor : Baskoro Septiadi